JAKARTA,TM.ID: Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting membenarkan gugatan praperadilan kliennya dalam kasus film porno produksi Jakarta Selatan (Jaksel).
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting melansir PMJ News, Jumat (02/02/2024).
Ia menjelaskan, tergugat tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA: Dijebloskan ke Penjara, Siskaeee Sakit Gangguan Jiwa
Lebih lanjut, Tofan mengatakan, ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus film pormo. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akan tetapi, permohonan itu dicabut.
Dalam informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (16/1/2024).
(Saepul/Usk)