Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

BPJS Ketenagakrjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Sinergi BPJS Ketenagakrjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (dok. bpjs ketenagakerjaan)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada hari Rabu (11/09/2023).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk terus bekerjasama dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati juga mengatakan, dengan pengajuan permohonan bantuan hukum atau pertimbangan hukum ataupun Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penanganan perkara di bidang DATUN baik Litigasi maupun Non Litigasi, maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa adanya hambatan, gangguan maupun ancaman oleh pihak lain karena problematika hukum sejak awal secara prefentif telah diminimalisir dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara.

Melalui perjanjian kerjasama ini, Kajati Jabar mendorong para Kajari agar terus meningkatkan kerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing guna membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesadaran pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya serta kesadaran membayar iuran kepesertaan, dimana Undang-Undang telah secara tegas mengatur kewajiban dari para pemberi kerja serta sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar kepatuhan.

Terhadap yang telah dilakukan penagihan secara non litigasi dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan iuran maka BPJS ketenagakerjaan melalui Kejaksaan dapat melaksanakan gugatan sederhana sebagai proses litigasi dalam pemulihan hak pekerja, pungkas Kajati Jabar.

BACA JUGA: Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Sebanyak 12 Gugatan Sederhana telah diajukan kepada Pengadilan Negeri terhadap Pemberi Kerja di Wilayah Jawa Barat yang lalai menjalankan kewajibannya dalam menjalankan amanah Undang-Undang No.24 Tahun 2011.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto menyampaikan, bahwasanya kerja sama tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Apresiasi setinggi-tingginya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat atas upaya yang telah dilakukan dalam pemulihan keuangan negara sebesar 86 Miliar sampai dengan periode bulan Agustus 2024. Maka sebanyak 60 Ribu Pekerja telah mendapatkan haknya kembali terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, pungkas Romie.

Bahwa program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi para pekerja agar terlindung dari resiko sosial baik kemiskinan akibat kecelakaan kerja, hari tua, dan perlindungan terhadap ahli warisnya. Maka mari Bersama-sama kita mendukung keberlangsungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dengan semangat untuk Indonesia Maju, tutup Romie.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.