Sindikat Produsen Oli Palsu Terungkap, Sebulan Omzet Rp20 Miliar

oli palsu
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat produsen oli palsu yang telah beroperasi sejak tahun 2020 di wilayah Jawa Timur(net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat produsen oli palsu yang telah beroperasi sejak tahun 2020 di wilayah Jawa Timur. Sindikat ini terbukti meraup omzet mencapai angka yang fantastis, mencapai Rp20 miliar dalam sebulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan tersebut berhasil menangkap lima orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW,” ungkap Hersadwi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2023).

Para tersangka terlibat dalam pembuatan oli yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dan kemudian menjualnya kepada sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia.

Masing-masing tersangka memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri dalam jaringan tersebut. AH, AK, dan FN bertindak sebagai pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW berperan dalam bagian operasional.

Kelompok ini tidak hanya memproduksi oli palsu, tetapi mereka juga memalsukan kemasan botol oli serta kardus yang menyerupai merk-merk terkenal seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli buatan Pertamina.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dan menyegel sembilan gudang oli yang dimiliki oleh para tersangka di beberapa lokasi di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi oli siap edar berjumlah 35.730 botol oli mesin motor dari berbagai jenis dengan label merk ternama, serta 1.203 botol oli mesin mobil dari berbagai merk terkenal.

Selain itu, penyidik juga menemukan 397.389 botol kosong serta 284.530 tutup botol oli yang digunakan dalam operasi mereka.

Tim penyidik juga berhasil mengamankan beberapa mesin produksi yang digunakan oleh sindikat ini, seperti mesin blending untuk pengolahan oli sebanyak tiga unit, mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding untuk pembuatan botol oli, dua mesin inject untuk pembuatan tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing untuk mencetak barcode dan kode produksi, serta tiga mesin pres untuk tutup botol.

Selain itu, juga disita alat cetak seperti 10 unit plat molding, 15 pelat mika untuk mencetak tulisan, dua unit alat pencetak barcode dan logo SNI.

Selain barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan hasil cetakan label, kardus, stiker SNI, dan barcode merk serta kode produksi pada kardus-kardus tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Endus Indikasi Pendanaan Politik dari Jaringan Narkotika

Penyidik juga berhasil menyita beberapa bahan baku, antara lain 50 drum oli yang berisi cairan oli sebelum dicampur dengan bahan kimia warna merah bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong yang sudah digunakan sebelumnya, 47 tempat penyimpanan cairan oli, empat tangki besar berisi cairan oli, 10 karung biji plastik yang digunakan sebagai bahan untuk pembuatan botol dan tutup botol oli, dua karung polimaster, dan policolour.

Terakhir, tim penyidik juga mengamankan alat angkut yang digunakan untuk memindahkan bahan baku dan hasil produksi.

Kelima pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan perlindungan konsumen dan persaingan dagang. Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Juga diterapkan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diterapkan.

Hersadwi menekankan bahwa tindakan pidana ini telah merugikan pemegang merk resmi dan konsumen yang menggunakan oli palsu ini.

Penggunaan oli palsu dalam jangka pendek maupun panjang dapat merusak kendaraan mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap sindikat-sindikat ilegal semacam ini demi melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan bisnis yang sehat di sektor industri oli.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.