2 Markas Penjual Ginjal di Cilebut dan Bekasi Diungkap Polisi

Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Mayoritas Dulunya Korban
(VICE)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polisi berhasil mengungkap 2 markas penjual ginjal tersembunyi di Cilebut dan Bekasi. Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut melakukan  penjualan ginjal ke Kamboja.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Jajarannya berhasil mengungkap dua markas tersebut yang berada di Kabupaten Bekas dan Cilebut, Bogor.

“Base campnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor,” kata Hengki di Jakarta, melansir CNN, Sabtu (22/7/2023).

Hengki juga menyebutkan tentang keberadaan dua markas tersebut. Termasuk mengenai fungsi dari markas yang dipakai oleh sindikat penjualan ginjal tersebut.

“Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan,” kata Hengki.

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan jika tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sindikat ini kita tangkap bukan di satu tempat, ada di Palembang, Bali, Surabaya. Mereka itu merekrut dari berbagai daerah,” lanjut Hengki.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal Bekasi Salah Satunya Aipda M

Penetapan Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal

Sindikat Penjualan Ginjal Ternyata Memiliki 2 Markas di Cilebut dan Bekasi 22-7-2023
(NATA PRIVAT)

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka kasus sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja di kecamatan Tarumaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka tersebut, 9 diantaranya adalah sindikat dalam negeri, 1 orang merupakan sindikat luar negeri, 1 pegawai imigrasi dengan inisial AH, dan 1 lagi anggota Polri inisial Aipda M.

Tersangka yang berasal dari anggota Polri dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, pegawai imigrasi dikenai Pasal 8 UU no 21 Tahun 2007 mengenai TPPO. Kemudian 1p anggota lainnya dikenai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 UU no 21 tahun 2007 mengenai TPPO.

(Kaje)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.