2 Markas Penjual Ginjal di Cilebut dan Bekasi Diungkap Polisi

Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Mayoritas Dulunya Korban
(VICE)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polisi berhasil mengungkap 2 markas penjual ginjal tersembunyi di Cilebut dan Bekasi. Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut melakukan  penjualan ginjal ke Kamboja.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Jajarannya berhasil mengungkap dua markas tersebut yang berada di Kabupaten Bekas dan Cilebut, Bogor.

“Base campnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor,” kata Hengki di Jakarta, melansir CNN, Sabtu (22/7/2023).

Hengki juga menyebutkan tentang keberadaan dua markas tersebut. Termasuk mengenai fungsi dari markas yang dipakai oleh sindikat penjualan ginjal tersebut.

“Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan,” kata Hengki.

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan jika tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sindikat ini kita tangkap bukan di satu tempat, ada di Palembang, Bali, Surabaya. Mereka itu merekrut dari berbagai daerah,” lanjut Hengki.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal Bekasi Salah Satunya Aipda M

Penetapan Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal

Sindikat Penjualan Ginjal Ternyata Memiliki 2 Markas di Cilebut dan Bekasi 22-7-2023
(NATA PRIVAT)

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka kasus sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja di kecamatan Tarumaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka tersebut, 9 diantaranya adalah sindikat dalam negeri, 1 orang merupakan sindikat luar negeri, 1 pegawai imigrasi dengan inisial AH, dan 1 lagi anggota Polri inisial Aipda M.

Tersangka yang berasal dari anggota Polri dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, pegawai imigrasi dikenai Pasal 8 UU no 21 Tahun 2007 mengenai TPPO. Kemudian 1p anggota lainnya dikenai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 UU no 21 tahun 2007 mengenai TPPO.

(Kaje)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dennis Lim
Profil dan Biodata Yunda Faisyah Istri Pendakwah Dennis Lim
Sistem Keamanan Siber
Mengapa Sistem Keamanan Siber yang Komprehensif Penting untuk Bisnis Modern
Daftar Top Skor Euro 2024
Daftar Top Skor Euro 2024, Jamal Musiala Koleksi 3 Gol
Download Foto Slide TikTok
Cara Download dan Membuat Foto Slide di TikTok
Download Foto Slide TikTok
Cara Download Foto Slide TikTok ke Tanpa Aplikasi Tambahan
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0