2 Markas Penjual Ginjal di Cilebut dan Bekasi Diungkap Polisi

Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Mayoritas Dulunya Korban
(VICE)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polisi berhasil mengungkap 2 markas penjual ginjal tersembunyi di Cilebut dan Bekasi. Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut melakukan  penjualan ginjal ke Kamboja.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Jajarannya berhasil mengungkap dua markas tersebut yang berada di Kabupaten Bekas dan Cilebut, Bogor.

“Base campnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor,” kata Hengki di Jakarta, melansir CNN, Sabtu (22/7/2023).

Hengki juga menyebutkan tentang keberadaan dua markas tersebut. Termasuk mengenai fungsi dari markas yang dipakai oleh sindikat penjualan ginjal tersebut.

“Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan,” kata Hengki.

Selain itu, Hengki juga mengungkapkan jika tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

“Sindikat ini kita tangkap bukan di satu tempat, ada di Palembang, Bali, Surabaya. Mereka itu merekrut dari berbagai daerah,” lanjut Hengki.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal Bekasi Salah Satunya Aipda M

Penetapan Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal

Sindikat Penjualan Ginjal Ternyata Memiliki 2 Markas di Cilebut dan Bekasi 22-7-2023
(NATA PRIVAT)

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 12 orang tersangka kasus sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja di kecamatan Tarumaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka tersebut, 9 diantaranya adalah sindikat dalam negeri, 1 orang merupakan sindikat luar negeri, 1 pegawai imigrasi dengan inisial AH, dan 1 lagi anggota Polri inisial Aipda M.

Tersangka yang berasal dari anggota Polri dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, pegawai imigrasi dikenai Pasal 8 UU no 21 Tahun 2007 mengenai TPPO. Kemudian 1p anggota lainnya dikenai Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 UU no 21 tahun 2007 mengenai TPPO.

(Kaje)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Ketua yayasan rudapaksa anak
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Tarif Impor Amerika Daftar Tawaran Indonesia
Negosiasi Tarif Impor Amerika, Ini Daftar Tawaran Indonesia
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.