Sindikat OTK di Kalangan Pelajar Bandung Barat Terbongkar, 31 Tersangka Diringkus!

sindikat OTK bandung barat
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra (pegang mik), saat pengungkapan kasus kejahatan di wilayahnya, Jumat, 15 Agustus 2025. (Instagram/info.cimahi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat obat terlarang atau OTK yang peredarannya menyasar para pelajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Sebanyak 15.000 butir pil OTK berbagai merek berhasil diamankan dari seorang pengedar bernama Agus Waluyo atau AW, di Kecamatan Cikalongwetan, KBB.

Selama dua pekan terakhir pada Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dengan mengamankan 31 tersangka.

Dari 25 kasus tersebut terdapat satu kasus menonjol dan menyita perhatian publik yakni terkait sindikat pengedar obat terlarang atau OTK yang diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Bandung Barat dengan temuan awal, barang bukti sekitar 1.700 butir OKT.

“Dari tersangka AW yang ditangkap di daerah Cikalongwetan itu awalnya ditemukan 1.700 butir OTK dan hasil pengembangan ada kurang lebih 15.000 butir yang berhasil diamankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:

Viral Isu Masuk Surga Rp1 Juta, Umi Cinta Angkat Bicara

Udara Bandung Dingin Banget Hingga 17 °C, BMKG Ungkap Penyebabnya

Niko menyebut, tersangka mendapatkan obat keras terbatas tersebut dari seseorang pengedar lainnya berinisial BJ untuk diedarkan kembali.

“Satnarkoba Polres Cimahi tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap BJ,”ucap Niko.

Ia menegaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, peredaran OTK selain menyasar warga juga pelajar.

Selain mengungkap kasus peredaran OTK, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi pun mengamankan para tersangka lainnya yang terlibat dalam berbagai tindak pidana mulai dari kepemilikan, penyimpanan, penjualan hingga produksi narkoba seperti kasus sabu, ganja dan tembakau sintetis.

Saat ini, ke-31 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
EISCC 2026 DIMULAI (6)
Juara Dunia Panjat Tebing Ramaikan EISCC ke-17 di Bandung
WhatsApp Image 2026-08-13 at 14.44
KDS Dorong Penguatan PAD dan Efisiensi APBD di Tengah Tantangan Fiskal
20191212-xavi-al-sadd
Xavi Akhiri Tradisi 48 Tahun Belanda Tanpa Pelatih Asing
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung