BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi, dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS).
Sebelum tes berlangsung, sebaiknya peserta mengetahui sistem penilaian atau pembobotan nilainya. Sistem penilaian atau pembobotan nilai SKD CPNS 2024 sudah rilis secara resmi.
Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024. Merujuk KepmenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, total soal SKD CPNS sebanyak 110, terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Sistem Penilaian SKD CPNS 2024
Melansir informasi resmi, sistem penilaian atau pembobotan nilai SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
– Tes wawasan kebangsaan (TWK)
Benar: 5
Salah: 0
Tidak menjawab: 0.
– Tes intelegensia umum (TIU)
Benar: 5
Salah: 0
Tidak menjawab: 0.
– Tes karakteristik pribadi (TKP)
Paling tinggi: 5
Paling rendah: 1
Tidak menjawab: 0.
Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS bagi pelamar kebutuhan umum sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225. Sementara itu, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS formasi kebutuhan umum sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade TWK sebesar 65
- Nilai ambang batas atau passing grade TIU sebesar 80
- Nilai ambang batas atau passing grade TKP sebesar 166.
BACA JUGA: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024
Sebagai informasi, peserta yang memiliki hasil SKD CPNS 2023 bisa memilih untuk menggunakan nilai tersebut dan tidak mengikuti tes SKD. Bagi peserta yang memilih ikut tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tak berlaku.
(Kaje/Budis)