Simak, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara saat Pelaksanaan Shalat Tarawih

Penulis: Saepul

pengeras suara tarawih
Foto (Kemenag)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama (Kemenag) memberi imbauan saat melaksanakan shalat tarawih Ramadhan 1445 H, agar memperhatikan desibel pengeras suara di masjid dan mushala.

Pedoman itu, telah tertuang dalam rat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).

“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam laman Kemenag, dikutip Minggu (10/3/2024).

BACA JUGA: Alasan Pemantauan Hilal Digunakan Sebagai Penentu Awal Bulan Syawal?

“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” sambungnya.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan toleransi, berkaitan dengan perbedaan menjalani awal Puasa Rmadhan 1445 H.

Sebabnya, mayoritas umat Islam akan mengawali puasa Ramadan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret.  Sedangkan Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan, akan memulai ibadah  puasa pada Senin (11/3/2024).

Terkini, pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan itu, disampikan oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

“Berdasarkan hisab, posisi hilal di beberapa daerah di Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru, serta ketiadaan melihat hilal, sidang isbat secara mufaakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 hijriyah jatuh pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024 masehi,” ungkap Yaqut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.