BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini boleh mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan.
Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur legalitas praktik bagi peserta PPDS.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pengajuan SIP menjadi opsi yang sah untuk membantu peserta PPDS memperoleh penghasilan tambahan selama menempuh pendidikan spesialis.
Pengajuan SIP ini dimungkinkan karena Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter umum tetap aktif meskipun peserta tengah menjalani pendidikan spesialis.
Dasar hukum pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, peserta PPDS memperoleh STR-P (Surat Tanda Registrasi Peserta), yang menjadi bukti registrasi resmi untuk mengikuti pendidikan kedokteran spesialis.
STR-P ini diterbitkan dalam tiga salinan resmi dan dilegalisir. Setiap salinan memiliki fungsi yang berbeda:
- Salinan pertama digunakan untuk keperluan administrasi di institusi pendidikan.
- Salinan kedua dan ketiga dapat dipakai sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan SIP di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan rumah sakit pendidikan.
Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan pengajuan SIP dapat dilakukan oleh peserta PPDS setelah memenuhi ketentuan dari masing-masing program studi (Prodi).
“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” ujar dr. Syahril dilansir dari rilis Kemenkes, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Dokter Umum Biar Dapat Penghasilan
Beberapa Prodi memperbolehkan pengajuan SIP setelah peserta memasuki tahun kedua atau ketiga pendidikan, sementara yang lain memiliki aturan tersendiri.
Oleh karena itu, peserta wajib terlebih dahulu mengonfirmasi kebijakan internal Prodi sebelum mengajukan izin praktik.
Menkes Budi Gunadi juga menegaskan bahwa praktik hanya boleh dilakukan di luar jam pendidikan dan tidak boleh mengganggu kewajiban akademik dan klinis peserta.
(Kaje)