Simak, Cara Peserta PPDS Ajukan SIP Praktek Sebagai Dokter Umum

Penulis: Anisa

dokter PPDS DAPAT PENGHASILAN-1
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini boleh mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan.

Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur legalitas praktik bagi peserta PPDS.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pengajuan SIP menjadi opsi yang sah untuk membantu peserta PPDS memperoleh penghasilan tambahan selama menempuh pendidikan spesialis.

Pengajuan SIP ini dimungkinkan karena Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter umum tetap aktif meskipun peserta tengah menjalani pendidikan spesialis.

Dasar hukum pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, peserta PPDS memperoleh STR-P (Surat Tanda Registrasi Peserta), yang menjadi bukti registrasi resmi untuk mengikuti pendidikan kedokteran spesialis.

STR-P ini diterbitkan dalam tiga salinan resmi dan dilegalisir. Setiap salinan memiliki fungsi yang berbeda:

  • Salinan pertama digunakan untuk keperluan administrasi di institusi pendidikan.
  • Salinan kedua dan ketiga dapat dipakai sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan SIP di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan rumah sakit pendidikan.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan pengajuan SIP dapat dilakukan oleh peserta PPDS setelah memenuhi ketentuan dari masing-masing program studi (Prodi).

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” ujar dr. Syahril dilansir dari rilis Kemenkes, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:

Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Dokter Umum Biar Dapat Penghasilan

Marak Kasus Pelecehan PPDS, Menkes Tegaskan Hal Ini

Beberapa Prodi memperbolehkan pengajuan SIP setelah peserta memasuki tahun kedua atau ketiga pendidikan, sementara yang lain memiliki aturan tersendiri.

Oleh karena itu, peserta wajib terlebih dahulu mengonfirmasi kebijakan internal Prodi sebelum mengajukan izin praktik.

Menkes Budi Gunadi juga menegaskan bahwa praktik hanya boleh dilakukan di luar jam pendidikan dan tidak boleh mengganggu kewajiban akademik dan klinis peserta.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pekerja jabar ditembak kkb
Dua Pekerja Bangunan Asal Jabar Tewas Ditembak KKB
Lapangan Kerja ESDM
ESDM Ciptakan 6,2 Juta Lapangan Kerja Hingga 2030, Ketenagalistrikan dan EBT jadi Sektor Utama
ShopeeFood
Dipaksa Beri Rating 5, Driver ShopeeFood Datangi Rumah dan Buat Keributan
Live TikTok
Gegara Live TikTok, Pemuda Tewas Ditikam, Netizen Geram
1920x1080_3_8cd62973-7cfb-4283-85bd-5d6bbcb38dc6
Regulasi F1 2026 Diubah, Aston Martin Siapkan 'Mobil Monster' Bareng Newey!
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.