Simak, Cara Peserta PPDS Ajukan SIP Praktek Sebagai Dokter Umum

dokter PPDS DAPAT PENGHASILAN-1
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini boleh mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan.

Kebijakan ini muncul setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur legalitas praktik bagi peserta PPDS.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pengajuan SIP menjadi opsi yang sah untuk membantu peserta PPDS memperoleh penghasilan tambahan selama menempuh pendidikan spesialis.

Pengajuan SIP ini dimungkinkan karena Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter umum tetap aktif meskipun peserta tengah menjalani pendidikan spesialis.

Dasar hukum pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, peserta PPDS memperoleh STR-P (Surat Tanda Registrasi Peserta), yang menjadi bukti registrasi resmi untuk mengikuti pendidikan kedokteran spesialis.

STR-P ini diterbitkan dalam tiga salinan resmi dan dilegalisir. Setiap salinan memiliki fungsi yang berbeda:

  • Salinan pertama digunakan untuk keperluan administrasi di institusi pendidikan.
  • Salinan kedua dan ketiga dapat dipakai sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan SIP di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan rumah sakit pendidikan.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan pengajuan SIP dapat dilakukan oleh peserta PPDS setelah memenuhi ketentuan dari masing-masing program studi (Prodi).

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” ujar dr. Syahril dilansir dari rilis Kemenkes, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:

Dokter PPDS Bakal Diizinkan Praktik Dokter Umum Biar Dapat Penghasilan

Marak Kasus Pelecehan PPDS, Menkes Tegaskan Hal Ini

Beberapa Prodi memperbolehkan pengajuan SIP setelah peserta memasuki tahun kedua atau ketiga pendidikan, sementara yang lain memiliki aturan tersendiri.

Oleh karena itu, peserta wajib terlebih dahulu mengonfirmasi kebijakan internal Prodi sebelum mengajukan izin praktik.

Menkes Budi Gunadi juga menegaskan bahwa praktik hanya boleh dilakukan di luar jam pendidikan dan tidak boleh mengganggu kewajiban akademik dan klinis peserta.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Impor Beras
Impor Beras Januari-Maret 2025 Turun Drastis Hingga 92 Persen
Lomba Balap Sperma
Sebuah Startup Gelar Lomba Unik, Balap Sperma Pertama di Dunia!
King Beckham Putra
Dapat Julukan 'King' dari Bobotoh dan Sesama Pemain Persib, Beckham Putra Makin Termotivasi
Prawira Bandung Umumkan Satu Sponsor Baru
Prawira Bandung Umumkan Satu Sponsor Baru
Suporter PSS Sleman Diminta Patuhi Aturan Dengan Tidak Datang ke Stadion GBLA
Suporter PSS Sleman Diminta Patuhi Aturan Dengan Tidak Datang ke Stadion GBLA
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Sebuah Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Pahlawan Bandung

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Barcelona vs Real Mallorca Selain Yalla Shoot
Headline
Mbok Yem Lawu
Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Lawu Meninggal Dunia
Real Madrid
Link Live Streaming Getafe vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
Prediksi-Skor-Inter-Milan-vs-Arsenal-UEFA-Champions-League-Musim-2024-2025-07-November-2024
Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2
SMAN 1 Bandung banding
Pemprov Jabar Ajukan Banding ke PTTUN, Dedi Mulyadi Pasang Badan Lawan PLK Demi SMAN 1 Bandung!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.