BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.
Sebagai gantinya, para pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri yang diikuti dengan nama lengkap.
Selain itu, tercantum tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan pangkalan data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah.
Bagaimana Cara Pengajuan Kartu Nikah Digital?
Cara Membuat untuk Pengantin Lama
Melansir laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama:
- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas.
- Kemudian, petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan ke surel (email).
- Pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Cara Membuat untuk Pengantin Baru
Sementara itu, cara memperoleh kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin sebagai berikut:
- Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web simkah4.kemenag.go.id.
- Tekan tombol Daftar Nikah.
- Pilih tombol Daftar.
- Isikan alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi.
- Ketuk tombol captcha.
Baca Juga:
- Tekan tombol Daftar.
- Konfirmasi akun melalui email.
- Lengkapi formulir pendaftaran nikah.
- Pasangan calon pengantin mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendaftar pernikahan.
- Pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah.
- Selanjutnya, tautan kartu nikah digital akan dikirimkan ke email.
- Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
(Anisa Kholifatul Jannah)