BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana peninjauan kembali atau PK kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina akan digelar hari ini, Rabu, (20/8/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten menyebut sidang akan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Penanganan kasus Silfister Matutina menuai sorotan publik lantaran yang bersangkutan tidak kunjung di eksekusi Kejaksaan Agung.
Sementara itu, kasus ini turut menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memenjarakan Silfester Matutina.
“Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas silakan dieksekusi,” kata Soedeson, Selasa (19/8/2025).
Soedeson mengingatkan soal persamaan di hadapan hukum. Politikus Golkar itu tidak mau menduga soal lamanya eksekusi karena alasan politis. Ia menekankan kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendorong pada kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya, bukan masalah Pak Silfester saja,” ujarnya.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Baca Juga:
Soenarko Diserang Silfester: Hei Kumis Tebal Kau!
Rumah Rocky Gerung Disorot Usai Debat Panas dengan Silfester Matutina
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
(Anisa Kholifatul Jannah)