Sidang PK Jilid 2 Jessica Wongso Digelar Hari Ini

Penulis: Anisa

sidang pk jessica wongso
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Hakim yang memimpin pemeriksaan berkas PK sempat bertanya kapan bukti baru atau novum ditemukan.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. Dia bersedia diambil sumpah dalam persidangan.

“Saudara nanti disumpah ya,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Ya,” jawab Helmi Bostam.

Hakim bertanya kapan novum itu ditemukan. Helmi mengatakan dirinya melihat bukti novum berupa CCTV dalam tayangan sebuah stasiun televisi.

“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?” tanya hakim.

“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso yang sudah bebas bersyarat mengajukan PK kedua. Dia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus.

Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Otto menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurutnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.

“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” kata Jessica.

BACA JUGA: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK.

Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis brasil jatuh di rinjani
Gubernur NTB Siapkan Helikopter Untuk Evakuasi Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani
calon ketua umum psi
Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Ditutup, Sepi Peminat Kandidat?
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.