BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak dua anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Keduanya adalah Kompol K dari Danyon Rensimen 4 Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025, untuk pelanggar Bripka R,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan keduanya masuk kategori pelanggaran berat karena ditemukan dugaan unsur pidana.
Saat insiden tersebut, Kompol K duduk berada di samping kiri Bripka R yang mengemudikan rantis patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Agus.
Sidang Etik Pelanggar Sedang
Sementara itu, sidang etik bagi lima anggota Brimob yang berada dalam rantis barracuda saat insiden penabrakan tersebut, akan digelar setelah persidangan Kompol K dan Bripka R selesai. Mereka adalah Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Mereka merupakan anggota Kesatuan Brimob Polda Metro Jaya. Saat insiden penabrakan ini terjadi, mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang.
“Nanti kategori sedang setelah Rabu dan Kamis,” ujar Agus.
Baca Juga:
Kapolri: 7 Oknum Brimob Penabrak Ojol Bakal Dipidanakan
Penyebab Tewas Driver Ojol dan Picu Kemarahan Publik, Apa Sih Fungsi Rantis Brimob?
Dalam perkara ini, penyidik dari Propam Polri akan melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM, pada Selasa, 2 September 2025.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum kasus serta memastikan kecocokan antara bukti dan keterangan.
“Pihak internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri dan Div Propam Polri,” kata Agus.
(Anisa Kholifatul Jannah)