Siap-Siap, Kota Cimahi Bakal Keluarkan Perda Kantung Plastik pada Tahun 2026

Penulis: Vini

Perda kantung plastik
(Instagram/cimahikota)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ungkap akan keluarkan Perda (peraturan daerah) pembatasan penggunaan kantung plastik sekali pakai. Namun, Perda tersebut saat ini masih digodok dan rencanya akan mulai aktif pada tahun 2026.

“Kita akan mengeluarkan Perda yang sedang digodok oleh dinas lingkungan hidup mudah mudahan segera selesai,” kata Ngatiyana di Alun-alun Kota Cimahi, dikutip Jumat (6/6/2025).

Perda tersebut tidak hanya mengatur pembatasan kantung plastik sekali pakai, tapi juga akan mengatur terkait sanksi untuk warga yang membuang kantung plastik sembarangan.

“Pembuangan sampah yang tidak terukur dan tidak pada tempatnya apabila ketahuan akan kami berikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyampaikan Peraturan Daerah terkait pembatasan kantong plastik akan difokuskan terlebih dahulu pada toko-toko modern dan pasar tradisional.

“Daerah lain sudah ada yang menerapkan hal serupa dan Cimahi sedang menuju ke sana. Paling telat awal tahun 2026. Bidikan kami toko modern dulu, nanti paralel ke pasar,” kata Chanifah.

Saat ini, Pemkot Cimahi telah melakukan langkah awal dengan melakukan koordinasi dengan pengusaha ritel terkait adanya Perda pembatasan penggunaan kantung plastik.

“Kita sudah membahasnya dengan ritel juga, kita mulai mengurangi penggunan sampah plastik sekali pakai. Kita perlu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Pemkot Cimahi Lakukan Penataan Ulang Alun-alun Sebagai Ruang Publik Ramah Warga

Ia juga menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi guna membahas landasan hukum terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.

“Apakah Perda yang sudah ada cukup tinggal Perwal, atau harus bikin Perda baru. Ini yang akan kami bahas dengan Bagian Hukum,” tandasnya. (ADV)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
turis brasil jatuh ke rinjani
Jenazah WNI Brasil yang Jatuh di Rinjani Rampung Diotopsi
FC Mobile
Wakil Indonesia Tampilkan Performa Mengesankan di FC Mobile Festival Bangkok 2025
Hasto Jokowi
Hasto Ungkap Diintimidasi agar Tak Pecat Jokowi, Ngaku Ada Saksi!
maxresdefault
BWF Gelar Piala Dunia AirBadminton Pertama di UEA
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.