TANGERANG, TM.ID: Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan pre-order iPhone Si Kembar, Rihana dan Rihani, pad Selasa (4/7/2023) di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Si Kembar Rihana dan Rihani ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro, dan langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).
Kerugian para korbannya mencapai Rp 35 miliar dari modus pemesanan pre-order ponsel pintar iPhone. Keduanya sempat menjadi buronan lari ke sana ke mari selama beberapa waktu. Pihak kemanan lainnya sudah berupaya untuk mengejar Rihana dan Rihani.
IPW Mendorong Penangkapan Si Kembar
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya melibatkan Densu 88 untuk menangkap buronan Si Kembar.
“Hal ini dilakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Menurutnya, kedua kasus tersebut hampir percis, yakni tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan mengabaikan panggilan polisi.
“Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut, ” kata Sugeng.
Saran dari IPW ini, guna mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, sekaligus menjadi keseriusan pihak berwajib untuk mengusut kasus yang sempat viral ini.
Masyarakat, terutama para korban penipuan dan kelicikan si kembar sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-reseller-nya untuk dilaporkan ke polisi, ” ucap Sugeng.
BACA JUGA: Polda Metro Diminta Libatkan Densus 88 Tangkap ‘Si Kembar’
(Saepul/Aak)