Setelah Ibu Ronald Tannur Resmi Tersangka, Kini Giliran Ayahnya Diseret Penyidik Kejagung

Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja
Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja (Instagram Kejagung)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menjatuhkan status tersangka buat ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait kasus suap Hakim Surabaya.

Kini giliran ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur, dieriksa tim Penyidik Kejagung dalam lingkaran kasus yang sama. Edward Tannur  diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa (5/11/2024), dengan status masih sebagai saksi.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“(Edward Tannur) Untuk dimintai keterangan, substansinya kami tidak tahu ya,” kata Mia, mengutip Antara, Selasa (5/11).

Mengenaj perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, Mia mengatakan ada benang merah antara pengacara Ronald Tannur (Lisa Rahmat) dengan ZR (Zarof Ricar) yang menemukan ada peran serta Ibunda Ronald Tannur.

Sehingga sang ibunda Ronald Tanuur diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka. Sementara untuk Edward Tannur saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Segini Fee Calo Kasus Kasasi Ronald Tannur

Kajati mendapatkan laporan sementara jika Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus Kejagung.

“Yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat,” kata Mia.

​​Mengenai aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau uang itu disiapkan oleh Meirizka.

Soal detail pemeriksaan terhadap Edward Tannur, Kajati tidak bisa membeberkan lebih jauh karena kewenangan penyidik Kejagung.

Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, pengacara Edwarda Tannur bernama Lisa Rahmat, dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.