BANDUNG,TM.ID: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Operasi Keselamatan Lodaya 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, sejak 4 Maret 2024 sampai Minggu 17 Maret 2024.
Menurut Ia, tujuan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 yang digelar serentak di seluruh daerah di Jabar untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar).
“Konsep operasi kepolisian bidang lalu lintas tahun 2024 saat ini tentu mengedepankan giat preventif 40 persen, giat preentif 40 persen dan giat penegakan hukum 20 persen yaitu dengan menggunakan etle status dan mobile serta blanko teguran tentunya guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang aman dan selamat,” ujar Jules di Bandung, Sabtu (2/3/2024).
Jules menyebutkan, jajaranya menerjunkan sebanyak 2.600 personel dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2024.
Berdasarkan data, angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jabar tinggi. Pada 2023, terjadi 9.014 kasus kecelakaan lalu lintas fatal yang mengakibatkan 3.213 orang tewas, 624 orang luka berat, dan 9.866 orang luka ringan.
Total kerugian material akibat kecelakaan selama 2023 sebesar Rp19.720.255.000 atau naik 6,21 persen dibanding 2022 yang tercatat Rp18.567.680.000.
“Dalam operasi ini, petugas mengedepankan tindakan simpatik, persuasif, dan humanis kepada masyarakat pengguna jalan. Personel yang kami libatkan dalam operasi sebanyak 2.600 personel, terdiri atas 532 personel Satgas Polda Jabar dan 2.068 personel polres jajaran,” katanya.
BACA JUGA: Terjunkan 129.923 Personel, Korlantas Polri Siap Amankan Objek Libur Nataru
Jules juga mengatakan, target Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini, jumlah lakalantas dan korban fatalitas berkurang. Angka pelanggaran lalu lintas menurun dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sasaran Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Kemudian, kendaraan yang tidak standard dari pabrikan seperti menambah panjang rangka atau mengubah spek. Kendaraan pribadi menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya akan ditindak. Kemudian TNKB tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Jules, petugas juga mengingatkan tentang penggunaan helm SNI, baik untuk pengendara motor maupun yang dibonceng. Untuk cara bertindak tentu preemtif dengan penyuluhan, penyebaran imbauan lalu lintas melalui media cetak, media sosial, dan media elektronik.
“Polisi juga melakukan cara bertindak preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Lalu, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan masyarakat,”tukasnya.
(Budis)