Sepanjang 2022 Imigrasi Jaksel Deportasi 79 WNA Bermasalah

Penulis: Budi

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi sebanyak 79 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.

“Pasal yang dilanggar terbanyak, yakni Pasal 78 UU Keimigrasian perihal orang asing yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya atau ‘overstay‘,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jumlah WNA yang dideportasi tahun 2022 meningkat dibanding pada 2021, yakni 74 kasus. Peningkatan kasus dari 2021 hingga 2022 dengan selisih lima orang ini menjadi bukti kinerja di bidang penegakan hukum yang terus digencarkan.

Berdasarkan Laporan Bulanan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Tahun 2022, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Malaysia, Bangladesh dan Nepal.

Sejumlah pasal yang dilanggar, yakni 119 ayat (1) mengenai tanpa dokumen perjalanan yang sah, pasal 123 tentang pemalsuan data untuk memperoleh izin tinggal, pasal 75 ayat (1) yaitu mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan.

BACA JUGA: Imigrasi Bandara Soetta Amankan Puluhan WNA Bermasalah

Selanjutnya, pelanggaran pasal 78 ayat (2) mengenai tidak sanggup membayar beban izin tinggal lebih (overstay) dan pasal 78 ayat (3) tentang “overstay” lebih dari 60 hari.

Selain itu, Sengky menyebutkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA ada peningkatan sekitar 20 persen.

“Tahun lalu 28.549 orang, tahun ini mencapai 30.995 WNA yang mendominasi di Jakarta Selatan adalah warga Korea Selatan,” katanya.

Dengan demikian, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia khususnya DKI Jakarta perlu mengurus terlebih dahulu izin tinggal.

Terlebih, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan mendapatkan izin tinggal kepada WNA yang berlibur, bekerja maupun berbisnis di Indonesia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Banyak Tiket Palsu Yang Tersebar di Media Sosial
Bobotoh Harus Waspada! Banyak Tiket Palsu Tersebar di Medsos
WhatsApp-Image-2024-02-13-at-13.17
Skuad Indonesia Siap Bangkit di Malaysia Masters 2025
hakim abdul manaf meninggal dunia
Hakim Agung Abdul Manaf Meninggal Dunia
Setelah Saddil Ramdani, Persib Akan Datangkan 11 Wajah Baru
Setelah Saddil Ramdani, Persib Akan Datangkan 11 Wajah Baru
Tak Hanya Saddil Ramdani, Persib Dikabarkan Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda Jebolan ASIFA
Tak Hanya Saddil Ramdani, Persib Dikabarkan Sudah Sepakat Dengan Satu Pemain Muda Jebolan ASIFA
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

3

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
grup fantasi sedarah-7
6 Admin Grup Fantasi Sedarah Berhasil Diringkus Polisi
kecelakaan beruntun tol cileunyi
Kecelakaan Beruntun di KM 152 Tol Cileunyi Arah Bandung
Vinales_0_Silverstone
Kebangkitan Sang Matador, Vinales dan Misi Menembus Elit MotoGP di Silverstone
Manchester City
Manchester City Sukses Tekuk Bournemouth 3-1 di Premier League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.