Sepanjang 2022 Imigrasi Jaksel Deportasi 79 WNA Bermasalah

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi sebanyak 79 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.

“Pasal yang dilanggar terbanyak, yakni Pasal 78 UU Keimigrasian perihal orang asing yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya atau ‘overstay‘,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jumlah WNA yang dideportasi tahun 2022 meningkat dibanding pada 2021, yakni 74 kasus. Peningkatan kasus dari 2021 hingga 2022 dengan selisih lima orang ini menjadi bukti kinerja di bidang penegakan hukum yang terus digencarkan.

Berdasarkan Laporan Bulanan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Tahun 2022, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Malaysia, Bangladesh dan Nepal.

Sejumlah pasal yang dilanggar, yakni 119 ayat (1) mengenai tanpa dokumen perjalanan yang sah, pasal 123 tentang pemalsuan data untuk memperoleh izin tinggal, pasal 75 ayat (1) yaitu mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan.

BACA JUGA: Imigrasi Bandara Soetta Amankan Puluhan WNA Bermasalah

Selanjutnya, pelanggaran pasal 78 ayat (2) mengenai tidak sanggup membayar beban izin tinggal lebih (overstay) dan pasal 78 ayat (3) tentang “overstay” lebih dari 60 hari.

Selain itu, Sengky menyebutkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA ada peningkatan sekitar 20 persen.

“Tahun lalu 28.549 orang, tahun ini mencapai 30.995 WNA yang mendominasi di Jakarta Selatan adalah warga Korea Selatan,” katanya.

Dengan demikian, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia khususnya DKI Jakarta perlu mengurus terlebih dahulu izin tinggal.

Terlebih, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan mendapatkan izin tinggal kepada WNA yang berlibur, bekerja maupun berbisnis di Indonesia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tas Hermes China
CEK FAKTA: Pabrik China Jual Tas Mirip Hermes
Mayat membusuk
Mayat Pria Ditemukan Membusuk Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman
Wanita terlilit lakban ciamis
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
IMG-20250427-WA0001-3-1536x1152
Tiga Jenderal Turun Langsung Cari Iptu Tomi Samuel Marbun yang Hilang di Hutan Papua Barat
Penyerangan polres pacitan
Kasus Ancaman di Polres Pacitan Imbas dari Kecelakaan Truk Muatan BBM Subsidi
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!
wartawan dilarang liput danantara
Wartawan Dilarang Liput Danantara, Kenapa?
alien mata seranga
CIA Ungkap Eksistensi Alien Mata Serangga yang Serang Tentara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.