BATAM, TM.ID : Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah mendeportasi 89 orang warga negara asing (WNA).
Selain itu, Kantor Imigrasi Batam ini juga melakukan rapat Tim Pora sebanyak enam kali, operasi gabungan sebanyak dua kali dan proses hukum sebanyak tiga kasus.
Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, seraya menyebut pula pihaknya telah menerbitkan lebih dari 90 ribu paspor dan 15 ribu izin tinggal di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2022.
Subki juga mengatakan, penerbitan paspor dan izin tinggal tahun 2022 ini melebihi jumlah yang ditargetkan.
“Imigrasi Batam telah menerbitkan hingga 90.976 permohonan paspor dengan persentase 107,73 persen untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Jumlah tersebut melebihi target, yakni 85.000 permohonan,” ujar Subki, Sabtu (31/12/2022).
Begitu juga dalam penerbitan izin tinggal bagi WNA, di mana mencapai 15.662 permohonan dengan persentase 156,62 persen.
“Capaian itu juga melebihi targetnya yakni 10.000 permohonan,”’ucapnya.
BACA JUGA: Sepanjang 2022 Imigrasi Jaksel Deportasi 79 WNA Bermasalah
Selain penerbitan paspor, Imigrasi Batam juga melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di delapan tempat.
Sepanjang tahun 2022, Imigrasi Batam telah memeriksa 2.728.394 orang dengan jumlah laporan mencapai 21.196.
“Perubahan yang positif dalam kondisi dan situasi sepanjang tahun 2022 membuahkan hasil yaitu berupa penghargaan sebagai IKM terbaik, BMN terbaik, dan Media Darling AHII 2022,” ucapnya.
(Budis)