BKSDA Pangkalan Bun Lepaskan Seribuan Anak Penyu di KWA Tanjung Keluang

Foto - Web -

Bagikan

PALANGKARAYA,TM.ID : Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun telah melepaskan seribuan lebih tukik atau anak penyu di Kawasan Wisata Alam (KWA) Tanjung Keluang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang tahun 2022.

“Di tahun 2022 ini, kami bersama tim sudah melepaskan sebanyak 1.264 ekor tukik ke alam di KWA Tanjung Keluang,” kata Kepala Kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi di Pangkalan Bun, Jumat (30/12/2022).

Dendi mengatakan tukik-tukik yang berhasil dilepas ke laut merupakan hasil dari penangkaran atau penetasan semi alami di KWA Tanjung Keluang yang merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah tersebut.

KWA Tanjung Keluang sendiri merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah di lahan seluas sekitar 2.000 hektare.

“Tim kami rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang. Temuan telur-telur penyu hasil patroli tersebut kemudian ditempatkan di lokasi khusus penangkaran sampai telur penyu menetas dan menjadi tukik yang siap dilepasliarkan ke laut,” katanya.

Dia mengatakan, dalam waktu lima tahun terakhir, tim yang selalu rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang sudah berhasil mengamankan 8.646 butir telur penyu sisik.

“Dari 8.646 butir telur sisik tersebut, yang berhasil dilepaskan ke alam sebanyak 5.766 ekor tukik,” kata Dendi.

Kegiatan rutin patroli telur penyu dilakukan, mengantisipasi terjadinya perburuan liar oleh orang tidak bertanggung jawab terhadap telur-telur yang baru diletakkan oleh indukan penyu di Pantai KWA Tanjung Keluang.

“Penyu sisik termasuk hewan yang dilindungi pemerintah, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” ucapnya.

Maka dengan itu, sesuai dengan undang-undang tersebut, Dendi menegaskan pidana kepada pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu, yaitu dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Saat ini keberadaan penyu sisik mulai terancam langka, karena pencurian telur dan perburuan gelap penyu yang cukup marak, dikarenakan kepercayaan masyarakat akan manfaat atau khasiat dari telur penyu tersebut untuk kesehatan,” katanya.
(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
RRQ Hoshi MPL ID
RRQ Hoshi Perkenalkan Hazle dan Sutsujin sebagai Jungler Baru untuk MPL ID S14
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
14 Pemain P SEA V League
14 Pemain Putri Disiapkan PBVSI untuk SEA V League di Vietnam dan Thailand
Semifinal Piala AFF U-19 Kekuatan Timnas Indonesia
Semifinal Piala AFF U-19, Kekuatan Timnas Indonesia Diwaspadai Malaysia
David de Gea
David de Gea Diisukan Akan Bergabung dengan Genoa di Serie A
semifinal Piala Presiden 2024
Arema FC Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Bantai Madura United 5-0