JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Selatan memanggil seorang dokter untuk diperiksa terkait kasus aborsi anak Nikita Mirzani, L (17).
Polres Metro Jakarta Selatan pun menggandeng dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo untuk mengusut kasus aborsi tersebut.
Adapun, L (17) sementara ini berstatus sebagai korban anak. Sedangkan Vadel Alfajar Bajideh alias VAB (19), diduga terlibat kasus aborsi tersebut, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Vadel Alfajar Badjideh beserta tim kuasa hukumnya membantah laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi. Kasus persetubuhan dan aborsi tersebut menurut kuasa hukum VAB tidak terbukti.
Vadel sendiri merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, L. Nikita Mirzani melaporkan VAB (19) atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
BACA JUGA: Safe House Itu Apa? Jadi Tempat Tinggal Sementara Anak Nikita Mirzani
Kejadian persetubuhan anak itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya tengah memanggil satu dokter untuk dimintai keterangan.
“Kita berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mencari informasi dan sekalian meminta keterangan mengenai aborsi,” kata AKP Nurma, seperti dilansir Antara, Selasa (22/10/2024).
Ditegaksan, dokter tersebut akan diperiksa dalam pekan ini agar proses penyelidikan bisa berlanjut.
“Sudah, sudah dikirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
(Aak)