BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa tanah yang melibatkan mendiang aktor Mat Solar akhirnya menemui titik terang setelah keluarga mendiang sepakat berdamai dengan pihak Muhammad Idris, pemilik tanah sebelumnya.
Perdamaian ini membuka jalan bagi pencairan ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar yang telah lama dinanti.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Khairul Imam, menyampaikan bahwa dana kompensasi atas tanah yang kini digunakan untuk proyek Tol Serpong-Cinere akan dicairkan pada 26 Maret 2025.
Kesepakatan ini tercapai setelah mediasi antara keluarga Mat Solar dan pihak Muhammad Idris difasilitasi oleh PT Cinere Serpong Jaya.
“Akhirnya hari Rabu itu difasilitasi oleh pihak Cinere Serpong Jaya, sehingga perdamaian ini bisa terwujud. Mas Idam (anak dan ahli waris Mat Solar) serta keluarga telah mempertimbangkan dengan matang,” ujar Khairul Imam dalam keterangannya di Jakarta Barat, Minggu (23/3/2025).
Penyelesaian Damai yang Dinanti Lama
Kesepakatan ini membawa ketenangan bagi keluarga Mat Solar setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka. Khairul menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh keikhlasan demi menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
“Kalau dibilang lega, tentu lega. Apa yang diperjuangkan selama ini akhirnya menemui titik terang. Dana ganti rugi akan cair pada 26 Maret,” lanjutnya.
Menurut Khairul, dana kompensasi tersebut akan diserahkan kepada Muhammad Idris sebagai ahli waris dalam akta perdamaian. Namun, mengenai skema pembagiannya, Khairul tidak merinci lebih jauh.
“Terkait berapa persen yang akan diberikan, hal itu tidak termuat dalam dokumen perdamaian. Namun, sudah ada kesepakatan bahwa sebagian dana akan diberikan kepada Haji Idris,” ungkapnya.
Khairul juga memastikan bahwa bagian yang diterima oleh keluarga Mat Solar lebih dari 50 persen dari total ganti rugi Rp 3,3 miliar.
“Yang jelas, porsi untuk Idris tidak sampai 50 persen. Angkanya dirahasiakan, tetapi pasti lebih kecil dari bagian Mat Solar,” tambahnya.
BACA JUGA:
Sudah 6 Tahun! Uang Ganti Rugi Mat Solar Rp3,3 Miliar Masih Tertahan
Sengketa Bermula dari Kesalahan Administrasi
Permasalahan tanah ini bermula sejak Desember 2019 ketika ditemukan kesalahan pencatatan administrasi, yang menyebabkan proses pencairan ganti rugi mengalami kendala. Hingga akhir hayatnya, almarhum belum bisa menikmati hak atas tanahnya yang telah digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Mat Solar meninggal dunia pada (17/3/2025), hanya beberapa hari sebelum ganti rugi tersebut dapat terealisasi. Perjuangannya dalam mendapatkan haknya kini diteruskan oleh pihak keluarga.
“Almarhum sangat memperjuangkan hak ini hingga akhir hayatnya. Sayangnya, beliau tidak sempat melihat hasil perjuangannya. Kami sebagai keluarga hanya bisa melanjutkan amanah ini,” ujar Mas Idam, anak Mat Solar.
Mediasi Berjalan Lancar, Perdamaian Terjalin
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak akhirnya tercapai dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan.
Perdamaian ini mengakhiri polemik panjang yang sempat menjadi perhatian publik. Dengan adanya penyelesaian ini, keluarga Mat Solar kini bisa melangkah maju tanpa harus terus terjebak dalam konflik hukum.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian sengketa tanah bisa diselesaikan dengan jalur damai melalui mediasi yang efektif.
Ke depan, diharapkan pemerintah dan instansi terkait bisa memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus serupa agar masyarakat tidak mengalami kendala yang berkepanjangan.
Dengan selesainya sengketa ini, keluarga Mat Solar berharap agar peristiwa serupa tidak terulang dan sistem administrasi pertanahan di Indonesia bisa lebih tertata demi menghindari konflik di masa mendatang.
(Hafidah Rismayanti/Usk)