JAKARTA, TM.ID: Secraa resmi Putri Candrawathi dieksekusi pihak kejaksaan ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani proses hukumnya.
Istri Ferdy Sambo itu masuk ke Lapas pondok Bambu pada hari Rabu (23/8) kemarin.
“Iya betul sudah,” ucap Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (24/8/2023).
Kendati demikian, dirinya belum membeberkan lebih rinci, soal kapan waktu terdakwa lainnya dieksekusi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadapa Brigadir J atau Yosua Hutabarat
BACA JUGA: Megawati Bilang TNI-Polri Sekarang Lembek, Heran Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berubah
“Nanti dulu,” singkatnya.
Seperti yang diketahui, kalau Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun bui. Namun hukuman itu disunat menjadi 10 tahun penjara, usai Mahkamah Agung (MA) menganulir dalam upaya hukum kasasi.
Sementara itu, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati usai MA menyunat hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Untuk Kuat Maruf yang mendapatkan vonis 15 tahun penjara, mendapatkan sunatan hukuman dari MA menjadi 10 tahun. Sedangkan Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun bui disunat menjadi delapan tahun penjara.