KALTENG,TM.ID: Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin menegaskan, tak ada penambahan cuti libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi tersebut.
“Baik PNS maupun tenaga kontrak wajib mulai masuk kantor tanggal 26 April 2023 setelah menjalani cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah,” katanya di Palangka Raya, Selasa.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak pihak berkaitan pernyataan Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube, yang mengimbau ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN menunda arus balik pada 24 dan 25 April 2023, sehingga memungkinkan diajukan cuti tambahan menghindari penumpukan massa saat arus balik.
Nuryakin mengatakan, pihaknya mencermati secara seksama berkaitan pernyataan presiden tersebut dan hal itu adalah imbauan, bukan keputusan.
“Kita harus melihat karakteristik wilayah. Pernyataan presiden didasari kondisi arus balik daerah Jawa dan Sumatera, khususnya yang dominan menggunakan transportasi darat maupun laut,” ucapnya.
Sedangkan untuk wilayah Kalimantan utamanya Kalimantan Tengah, menurutnya tak ada alasan untuk menambah cuti tersebut.
Nuryakin memaparkan, arus balik sangat terkendali, termasuk ASN yang kembali dari luar daerah pada umumnya menggunakan transportasi udara.
“Melihat kondisi tersebut, sehingga kategori penumpukan arus balik tidak terpenuhi,” tegas Nuryakin.
Oleh karenanya, dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap konsisten menjalankan ketentuan cuti Lebaran, sehingga pada 26 April 2023 seluruh ASN sudah mulai masuk kantor.
“Saya tegaskan 26 April 2023 semua ASN wajib turun dan masuk kantor, dan kita awali dengan Apel Besar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-27 dan halal bihalal lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah,” ucapnya.
BACA JUGA: Polres Lombok Sediakan Bus Gratis Pada Arus Balik Lebaran 2023
(Dist)