Sekar Arum Ditangkap karena Uang Palsu: Ini Profilnya!

Penulis: hafidah

Sekar Arum
Sekar Arum (Instagram/@sekardaraaaa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal yang melejit lewat perannya dalam Angling Dharma, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Penangkapan Sekar bermula dari laporan petugas keamanan sebuah mal, setelah ia diketahui mencoba bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu di beberapa gerai, termasuk Hypermart dan Ace Hardware.

Aksi ini terungkap ketika salah satu kasir memeriksa uang tersebut menggunakan alat deteksi ultraviolet (UV), dan hasilnya positif palsu.

Dari Bintang Kolosal ke Konsultan Swasta

Sekar Arum, lahir di Bogor pada 2 November 1984, dikenal luas pada era 2000-an sebagai aktris sinetron kolosal.

Namanya mulai naik daun lewat peran penting dalam Angling Dharma (2000–2005), produksi Genta Buana Pitaloka, yang menjadi sinetron epik legendaris kala itu.

Tak hanya berakting, Sekar juga sempat menjajal dunia presenter lewat program aksi Pendekar pada 2010–2011.

Namun, memasuki dekade berikutnya, ia perlahan mundur dari sorotan publik dan fokus membangun karier di sektor swasta.

Ia diketahui bekerja sebagai konsultan profesional dan sempat aktif di dunia politik.

Pada Pemilu 2014, Sekar maju sebagai calon legislatif dari PDIP untuk DPRD Kota Bogor, Dapil Bogor Utara. Sayangnya, langkah politiknya belum membuahkan hasil.

BACA JUGA: 

Polisi Grebek Pabrik Rumahan Uang Palsu di Bogor, Sudah Beroperasi 6 Bulan

Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar

Tertangkap dengan 2.235 Lembar Uang Palsu

Saat diamankan di Lippo Mall Kemang, Sekar diketahui telah mencoba bertransaksi di berbagai toko.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu, dua unit ponsel, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa Sekar dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah Sekar hanya pelaku tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Kabar penangkapan Sekar membuat banyak netizen terkejut. Sebagian besar mengaku kecewa karena mengenal Sekar sebagai figur inspiratif masa kecil.

Namun, tak sedikit pula yang menyuarakan simpati, berharap ada alasan mendalam di balik keputusannya itu.

Di media sosial, akun Instagram @sekardaraaa yang dulunya cukup aktif kini sepi sejak penangkapan.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum Sekar hingga berita ini diturunkan.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester City
Prediksi Skor Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025
Bayern Munchen
Auckland City Dihajar Bayern Munchen 10 Gol Tanpa Balas
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Gustiwiw Meninggal Tragis di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologinya

5

Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Headline
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V
Chelsea
Chelsea Bungkam LAFC 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.