JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tas mewah (branded) dari berbagai merk di kediaman Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi di Simprung Golf, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penyitaan tersebut yang dilakukan tim penyidik.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Meski begitu, Ali tak merinci barang-barang apa saja yang berhasil disita pada kediaman Rafael Alun oleh penyidik.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,”ucap Ali Fikri.
Tim penyidik KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Hal ini diputuskan setelah penemuan bukti permulaan yang cukup.
“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2023).
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka
Ali menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Ali.
Ali melanjutkan, dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael ini dalam bentuk uang yang saat ini sedang dilakukan proses penelusuran penyidik.
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Rafael Alun, KPK Telusuri Keterlibatan Artis R
(Saepul/Dist)