SIGI, TM.id : Sejak 2016, Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah memperjuangkan usulan reforma agraria seluas 185.742,07 hektare.
Pemkab Sigi menyatakan sangat mengharapkan dukungan penuh dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengoptimalkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tujuannya, untuk menunjang percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat berbasis desa.
“TORA adalah program nasional yang dalam implementasinya di Kabupaten Sigi kami melibatkan multipihak,” ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan, melansir Antara, Sabtu (24/12/2022).
Mohamad Irwan mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini, di Jakarta, Kamis (22/12).
Dalam pertemuan itu Mohamad Irwan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andi Wulur.
Pemkab Sigi, kata Irwan, telah melaksanakan program TORA sejak 2016. Dalam pelaksanaan program itu, Pemkab Sigi melibatkan multipihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Namun, kami butuh dukungan para pihak termasuk Kemendes PDTT, agar TORA sebagai satu bentuk pemberdayaan masyarakat desa dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Luas reforma agraria itu terdiri atas luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare, dan hutan adat 68.785,20 hektare.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sigi sedang mengupayakan agar tanah bekas Hak Guna Usaha PT Hasfarm di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, untuk diberikan kepada masyarakat dua desa tersebut.
(Budis)