Segini Ternyata Laporan Pembaharuan Dana Kampanye PSI, Bukan Rp 180 Ribu

Penulis: usamah

Pembaharuan Dana Kampanye PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pengarep (dok. psi.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa LADK yang dilaporkan partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui setiap waktu.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semula pengeluarannya tercatat hanya sebesar Rp180 ribu, kini menjadi Rp24 miliar.

“Nanti juga akan di-update lagi,” kata Mellaz saat ditemui di Jakarta melansir Antara, Minggu (14/1/2024).

Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan KPU pada Minggu (14/1), partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut telah memperbarui jumlah pengeluarannya pada LADK.

BACA JUGA: KPU Minta Rarpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Angka pengeluaran PSI hingga hari Jumat (12/1) pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp24.130.721.406. Sementara penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406.

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana saat kampanye Pemilu 2024.

Partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan jumlah pemasukan mencapai Rp183.861.799.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.