Segera Tukar! BI Resmi Tarik Empat Pecahan Rupiah Ini

Penulis: distopia

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Rupiah
Bank Indonesia. (BI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas. Nantinya, sejumlah pecahan tersebut tidak dapat dilakukan untuk transaksi.

Kebijakan tersbeut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Adapun empat pecahan tersebut yaitu Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980 dan Rp500 tanda tahun 1982.

Berdasarkan siaran pers BI, dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat bisa menukarkan empat pecahan itu di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah adalah hal rutin dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada situs resmi BI.

Dalam siaran pers yang dirilis BI dan dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan keempat pecahan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penukaran dapat dilakukan hingga batas akhir 30 April 2025.

BI menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan kegiatan rutin. Langkah ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain usia edar uang, peluncuran uang emisi baru, serta penerapan teknologi terbaru pada fitur pengaman (security features) di uang kertas.

“Pencabutan uang kertas merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang beredar serta meningkatkan keamanan dari risiko pemalsuan,” tulis BI dalam keterangannya.

BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki pecahan-pecahan tersebut untuk segera melakukan penukaran sebelum tenggat waktu berakhir. Setelah 30 April 2025, keempat uang tersebut tidak akan dapat ditukar maupun digunakan dalam transaksi apapun.

Baca juga:

Duh! Cinema XXI Rugi Rp69 Miliar Kuartal I 2025

Turun Tipis, Harga Emas Antam Jadi Rp 1,96 Juta Per Gram

Sebagai informasi tambahan, daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.

Kebijakan pencabutan uang kertas lama ini sejalan dengan misi BI untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran nasional. Seiring kemajuan teknologi, BI juga terus mengembangkan fitur-fitur keamanan pada desain uang baru guna mencegah tindak pemalsuan.

Dalam beberapa tahun terakhir, BI juga secara bertahap memperkenalkan uang rupiah baru dengan desain yang lebih modern serta teknologi pengaman yang lebih canggih, seperti penggunaan tinta khusus, benang pengaman, hingga elemen cetak mikro.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah.

Masyarakat diharapkan terus memperhatikan pengumuman resmi dari Bank Indonesia terkait masa berlaku uang rupiah, serta rutin memeriksa kondisi fisik uang yang dimiliki. Bagi uang yang sudah lusuh atau rusak, BI juga menyediakan layanan penukaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penukaran uang, lokasi layanan, serta daftar uang yang sudah tidak berlaku, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau menghubungi layanan informasi BI.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
_DS_0243
Di Balik Kemenangan Maximo Quiles, Ada Peran Marquez dalam Membangun Pembalap Sejati
PELAJAR SUBANG BARAK MILITER
50 Pelajar di Subang Siap Dibawa ke Barak Militer Lanud R Suryadi Suryadarma
Fleet Management System TransTRACK
Fleet Management System TransTRACK Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Pesantren Ilegal Jabar- International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) - Instagram Muhamin Iskandar jpg
Jabar Jadi Sasaran Utama Razia Pesantren Ilegal: Kerap Eksploitasi Kemiskinan Atas Nama Agama
Bandara Husein
Jet Komersial Bisa Terbang Lagi dari Husein, Asal Regulasi Diizinkan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
Headline
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.