JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas. Nantinya, sejumlah pecahan tersebut tidak dapat dilakukan untuk transaksi.
Kebijakan tersbeut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Adapun empat pecahan tersebut yaitu Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980 dan Rp500 tanda tahun 1982.
Berdasarkan siaran pers BI, dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat bisa menukarkan empat pecahan itu di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah adalah hal rutin dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Informasi mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada situs resmi BI.
Dalam siaran pers yang dirilis BI dan dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan keempat pecahan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penukaran dapat dilakukan hingga batas akhir 30 April 2025.
BI menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan kegiatan rutin. Langkah ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain usia edar uang, peluncuran uang emisi baru, serta penerapan teknologi terbaru pada fitur pengaman (security features) di uang kertas.
“Pencabutan uang kertas merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang beredar serta meningkatkan keamanan dari risiko pemalsuan,” tulis BI dalam keterangannya.
BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki pecahan-pecahan tersebut untuk segera melakukan penukaran sebelum tenggat waktu berakhir. Setelah 30 April 2025, keempat uang tersebut tidak akan dapat ditukar maupun digunakan dalam transaksi apapun.
Baca juga:
Sebagai informasi tambahan, daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.
Kebijakan pencabutan uang kertas lama ini sejalan dengan misi BI untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran nasional. Seiring kemajuan teknologi, BI juga terus mengembangkan fitur-fitur keamanan pada desain uang baru guna mencegah tindak pemalsuan.
Dalam beberapa tahun terakhir, BI juga secara bertahap memperkenalkan uang rupiah baru dengan desain yang lebih modern serta teknologi pengaman yang lebih canggih, seperti penggunaan tinta khusus, benang pengaman, hingga elemen cetak mikro.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah.
Masyarakat diharapkan terus memperhatikan pengumuman resmi dari Bank Indonesia terkait masa berlaku uang rupiah, serta rutin memeriksa kondisi fisik uang yang dimiliki. Bagi uang yang sudah lusuh atau rusak, BI juga menyediakan layanan penukaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penukaran uang, lokasi layanan, serta daftar uang yang sudah tidak berlaku, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau menghubungi layanan informasi BI.
(Dist)