JAKARTA,TM.ID: Pengamat Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Connie dilaporkan buntut pernyataannya di Instagram yang menyebut polisi punya akses ke sirekap dan formulir C1.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu tergister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
“Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata dia, Sabtu (23/3/2024).
Bintoro mengatakan, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Ia menyebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami unsur pidananya.
“Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan,” kata dia, melansir Liputan6.
Dalam kasus ini, Connie diduga melanggar Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.
Connie Bakrie Rahakundini juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA: MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan
Terpisah, Connie telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang belakangan menuai kontoversi.
“Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya,” ujar Connie.
Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menilai, aparat penegak hukum bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU.
Ia mengatakan, UU Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) bisa digunakan guna mengusut dugaan kecurangan dari Sirekap.
“Karena itu (Sirekap) bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, jadi UU ITE karena dia transaksi elektronik dan ancaman hukumannya jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini harus gunakan jalur hukum,” ujar Prof Romli dalam diskusi bertajuk ‘Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
(Dist)