Sebulan Koma, Nanang Korban Kecelakaan Jatinangor Meninggal

kecelakaan jatinangor-1
(Newcast indonesia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nanang Sugandi (44) jadi salah satu korban dalam kecelakaan sedan merah di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sekitar sebulan lalu.

Setelah sekitar sebulan dirawat, Nanang mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (26/2/2025) malam. Ini berarti sudah ada dua nyawa yang melayang akibat kasus kecelakaan tersebut.

Diketahui, Nanang merupakan warga Dusun Warung Kalde RT 001/003, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Nanang diketahui sebelumnya mengalami luka berat usai menjadi korban kecelakaan sedan maut yang saat itu dikendarai mahasiswa berinisial PA (22).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Ipda Arief membenarkan hal tersebut. Menurut Arief, pihaknya mendapatkan kabar itu dari pihak keluarga. Arief menyampaikan, Nanang telah berada di rumah sakit sejak setelah kejadian. Artinya, sudah satu bulan Nanang menjalani perawatan medis di rumah sakit dan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam laporan awal polisi, kata Arief, saat kejadian berlangsung Nanang sedang mencuci sepeda motornya tepat di depan salah satu bank yang berada di Jatinangor. Usai ditabrak kendaraan sedan maut itu, Nanang mulanya mengalami patah tulang pada bagian kaki, sehingga Nanang langsung dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:

Mahasiswa Unpad Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Jatinangor

Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut terjadi terjadi pada Senin (27/1/2025) lalu. Kendaraan sedan merah dengan nomor polisi D-1667-YVI yang dikendarai oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga terbang dan akhirnya menabrak beberapa kendaraan serta warga.

Satu orang sebelumnya atas nama Ade Supriatna seorang petugas parkir di salah satu kantor bank meninggal dunia karena tertabrak mobil tersebut. PA yang masih berstatus mahasiswa Unpad Fakultas Budaya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pihak kepolisian melakukan gelar perkara di peristiwa tersebut. PA terancam hukuman penjara selama enam tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedas Pisan! Nahkoda Baru AKKOPSI, Bupati Bandung Pimpin 492 Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi
Mangga Gedong Gincu Kabupaten Cirebon
Budidaya Mangga Gedong Gincu, Melihat Peluang Agribisnis di Kabupaten Cirebon
makanan halal mengandung babi - Bupati Bogor - Instagram Pemkab Bogor jpg
Sidak Makanan Mengandung Babi Berlogo Halal di Bogor, 11 Lokasi Toko Modern Jadi Sasaran Bupati
PSBS Sumedang
Resmi! PSBS Sumedang 2025-2030 Dikukuhkan
sd pelatih futsal
Bocah SD Selebrasi Gembira Usai Cetak Gol, Malah Dikerasin Pelatih Futsal!
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.