Sebulan Koma, Nanang Korban Kecelakaan Jatinangor Meninggal

Penulis: Anisa

kecelakaan jatinangor-1
(Newcast indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nanang Sugandi (44) jadi salah satu korban dalam kecelakaan sedan merah di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sekitar sebulan lalu.

Setelah sekitar sebulan dirawat, Nanang mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (26/2/2025) malam. Ini berarti sudah ada dua nyawa yang melayang akibat kasus kecelakaan tersebut.

Diketahui, Nanang merupakan warga Dusun Warung Kalde RT 001/003, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Nanang diketahui sebelumnya mengalami luka berat usai menjadi korban kecelakaan sedan maut yang saat itu dikendarai mahasiswa berinisial PA (22).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Ipda Arief membenarkan hal tersebut. Menurut Arief, pihaknya mendapatkan kabar itu dari pihak keluarga. Arief menyampaikan, Nanang telah berada di rumah sakit sejak setelah kejadian. Artinya, sudah satu bulan Nanang menjalani perawatan medis di rumah sakit dan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam laporan awal polisi, kata Arief, saat kejadian berlangsung Nanang sedang mencuci sepeda motornya tepat di depan salah satu bank yang berada di Jatinangor. Usai ditabrak kendaraan sedan maut itu, Nanang mulanya mengalami patah tulang pada bagian kaki, sehingga Nanang langsung dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA:

Mahasiswa Unpad Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Jatinangor

Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut terjadi terjadi pada Senin (27/1/2025) lalu. Kendaraan sedan merah dengan nomor polisi D-1667-YVI yang dikendarai oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga terbang dan akhirnya menabrak beberapa kendaraan serta warga.

Satu orang sebelumnya atas nama Ade Supriatna seorang petugas parkir di salah satu kantor bank meninggal dunia karena tertabrak mobil tersebut. PA yang masih berstatus mahasiswa Unpad Fakultas Budaya itu sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pihak kepolisian melakukan gelar perkara di peristiwa tersebut. PA terancam hukuman penjara selama enam tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pusarla-V
Kemunduran Bulu Tangkis India, Sistem Gagal Mengantar Generasi Baru?
Dortmund vs Monterrey
Prediksi Skor Dortmund vs Monterrey Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Juventus
Prediksi Skor Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.