BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Penyusutan lahan sawah di Kota Bandung memasuki fase kritis. Dalam dua dekade terakhir, ratusan hektare sawah hilang, sebagian besar beralih fungsi menjadi permukiman.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun menyatakan akan bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan yang diduga melanggar peruntukan lahan.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmen Pemkot dalam menjaga eksistensi lahan pertanian, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang kian terdesak oleh ekspansi properti.
“Harus dicek betul. Kalau peruntukannya bukan untuk perumahan, ya kita sikat. Kita periksa juga IMB-nya. Jangan sampai ada bangunan liar yang berdiri tanpa izin,” kata Erwin, Selasa (5/8/2025).
Erwin mengungkapkan pihaknya akan menggandeng Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) serta aparatur kecamatan untuk mengaudit legalitas bangunan di kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran tata ruang.
“Nanti Diciptabintar bisa cek semua perizinannya. Kami akan turun tangan penuh. Jangan sampai ada rumah dibangun sembarangan, apalagi di lahan yang seharusnya dilindungi,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa luas sawah di Kota Bandung menyusut drastis dari 2.104 hektare pada 2003 menjadi hanya 702 hektare pada 2024. Artinya, kota ini kehilangan rata-rata 100 hektare sawah per tahun dalam satu dekade pertama.
Meskipun dalam tujuh tahun terakhir penyusutan melambat menjadi rata-rata 3 hektare per tahun, tren ini tetap mengkhawatirkan. Saat ini, hanya sekitar 4 persen dari total luas Kota Bandung yang masih berfungsi sebagai sawah produktif.
Tak hanya sebagai penghasil pangan, sawah berperan vital dalam menyerap air tanah, mengurangi limpasan air hujan, dan membantu mencegah banjir.
Namun, peran penting ini terancam oleh pesatnya pembangunan perumahan yang kerap menabrak rencana tata ruang.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Kembali Terapkan Jam Malam Pelajar
Ketimpangan mencolok juga tampak dalam data LSD. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN No.1589/XII/2021, luas Lahan Sawah Dilindungi di Kota Bandung ditetapkan sebesar 673,31 hektare.
Namun, hanya sekitar 274 hektare yang masuk dalam dokumen RTRW Kota Bandung, dan dari jumlah itu, hanya 54 hektare yang benar-benar aktif digunakan sebagai sawah produktif.
Artinya, kurang dari 8 persen dari total LSD yang diamanatkan pemerintah pusat masih menjalankan fungsi pertaniannya.
Erwin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, menyebut pendekatan humanis akan tetap ditempuh. Namun, Pemkot tak segan bertindak tegas terhadap pelanggaran.
“Kita tegakkan Perda. Kalau ada yang menyalahi peruntukan, apalagi membangun tanpa izin, itu tidak bisa dibiarkan. Kami sudah minta camat dan Diciptabintar untuk laporkan data riil di lapangan,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ruang hijau dan mempertahankan fungsi ekologis kawasan Bandung dari tekanan urbanisasi yang semakin masif.
(Kyy/Budis)