BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Hal tersebut didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.
Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, hari ini.
Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengatakan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya antara lain yakni Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” kata Henry Kusuma
Sedangkan salah satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Setelah Perlawanan
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ucapnya.
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
(Rizky Iman/Usk)