BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyampaikan, APK yang ditertibkan tersebut bisa diambil partai politik (parpol) terkait.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan kalau sebelum penertiban dilakukan, parpol sudah diberi pemberitahuan sebelumnya. Satpol PP Kota Bandung meminta terlebih dahulu kepada parpol yang bersangkutan untuk melakukan penertiba sendiri terhadap APK-nya.
BACA JUGA: Januari Hingga Oktober, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 6.369 Alat Peraga Kampanye
“Kami ada tahapannya, jadi kalau pemberitahuan biasanya untuk ditertibkan sendiri. Kalau sudah tidak ditertibkan sendiri maka kita ambil dan serahkan pada yang bersangkutan,” kata Rasdian, Selasa (14/11/2023).
Kata dia kalau tidak ada pengambilan APK itu, akan dijadikan barang bukti. Kemudian hasil penertiban di data berapa banyak APK yang telah diamankan.
“Kalau tidak diambil kami jadikan barang bukti. Nanti harus kami data ada berapa banner, baliho, spanduk, umbul-umbul, atau pamflet yang ditertibkan,” ungkapnya.
Bukan itu saja, menurutnya penertiban yang dilakukan dalam waktu dekat bakal terus digencarkan Satpol PP, sebelum masa kampanye tiba di tanggal 28 November 2023. Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban APK serentak.
“Jadi yang nanti serentak kami lakukan bersama-sama dengan kewilayahan. Jadi semua 30 kecamatan kami melaksanakan penertiban APK-APK dan memang kami juga ada pendampingan dari Bawaslu kota Bandung,” kata dia.
BACA JUGA: Wujudkan Bandung “Smart City”, Dinkes Kota Bandung Miliki Aplikasi Sikda
Kendati demikian, penertiban reklame yang sudah diatur itu melarang pemasangan di wilayah instansi pemerintah, TNI, Polisi, tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya.
“Lalu dilarang ditempel, dipaku, kemudian dipasang di median tengah jalan. Dipasang antara pohon satu dengan pohon lainnya, diikat, karena satu sisi juga akan menimbulkan kotanya itu akan kelihatan tidak bagus. Tidak rapi gitu,” pungkasnya.
(Rizky Iman /Masnur)