Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan Ribuan APK di Titik Terlarang

Penulis: Masnur

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan setiap Satpol PP menentukan titik-titik lokasi APK yang akan di tertibkan. 

“Kalau Bawaslu setuju kita berangkat tetapi kadang juga Bawaslu dengan tim nya bareng sama Satpol PP,” kata Yayan Ruyandi, Jumat (26/1/2024).

BACA JUGA: Satpol PP Kota Tangerang Kerahkan 10 Ribu Petugas Pengamanan TPS

Kata Yayan pihaknya sudah menertibkan APK per tanggal 18 sampai 19 Januari 2024 lalu dengan jumlah 374 buah APK.

“Terdiri dari 206 bentuk pamflet 48 bendera Parpol 59 spanduk 58 baliho 1 banner dan 1 umbul-umbul,” ucapnya.

Adapun terkait penertiban selama bulan Januari 2024, kata Yayan pihaknya telah menertibkan sebanyak 2813 buah sampai tanggal 22 Januari.

“Nanti akan kita lakukan lagi di hari Sabtu malam tanggal 27 Januari 2024,” ujarnya

Yayan mengatakan, selama penertiban APK Satpol PP Kota Bandung menertibkan APK di malam hari. Karena menurutnya agar tidak mengganggu lalu lintas.

“Tapi kalau untuk yang pengaduan itu langsung kita tindaklanjuti tapi kita juga tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,” imbuhnya

Tak hanya itu, kata Yayan selain hasil pemantauan dari pihaknya, ia juga menjelaskan Satpol PP Kota Bandung juga menerima aduan-aduan terkait APK yang melanggar.

“Selain karena hasil pemantauan sendiri, kita juga menerima laporan-laporan dari masyarakat, dan langsung kita tindak tapi tetap kita selalu berkoordinasi dengan Bawaslu,” katanya. 

BACA JUGA: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Guru Besar Unpad: Itu Hanya Pembenaran!

Adapun APK yang telah ditertibkan, Yayan mengungkapkan selama tiga hari APK yang telah di tertibkan akan disimpan di bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung 

“Pada akhirnya selama tiga hari kita simpan di bidang PPHD setelah kita tertibkan,” pungkasnya.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.