BANDUNG,TM.ID: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan setiap Satpol PP menentukan titik-titik lokasi APK yang akan di tertibkan.
“Kalau Bawaslu setuju kita berangkat tetapi kadang juga Bawaslu dengan tim nya bareng sama Satpol PP,” kata Yayan Ruyandi, Jumat (26/1/2024).
BACA JUGA: Satpol PP Kota Tangerang Kerahkan 10 Ribu Petugas Pengamanan TPS
Kata Yayan pihaknya sudah menertibkan APK per tanggal 18 sampai 19 Januari 2024 lalu dengan jumlah 374 buah APK.
“Terdiri dari 206 bentuk pamflet 48 bendera Parpol 59 spanduk 58 baliho 1 banner dan 1 umbul-umbul,” ucapnya.
Adapun terkait penertiban selama bulan Januari 2024, kata Yayan pihaknya telah menertibkan sebanyak 2813 buah sampai tanggal 22 Januari.
“Nanti akan kita lakukan lagi di hari Sabtu malam tanggal 27 Januari 2024,” ujarnya
Yayan mengatakan, selama penertiban APK Satpol PP Kota Bandung menertibkan APK di malam hari. Karena menurutnya agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Tapi kalau untuk yang pengaduan itu langsung kita tindaklanjuti tapi kita juga tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,” imbuhnya
Tak hanya itu, kata Yayan selain hasil pemantauan dari pihaknya, ia juga menjelaskan Satpol PP Kota Bandung juga menerima aduan-aduan terkait APK yang melanggar.
“Selain karena hasil pemantauan sendiri, kita juga menerima laporan-laporan dari masyarakat, dan langsung kita tindak tapi tetap kita selalu berkoordinasi dengan Bawaslu,” katanya.
BACA JUGA: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Guru Besar Unpad: Itu Hanya Pembenaran!
Adapun APK yang telah ditertibkan, Yayan mengungkapkan selama tiga hari APK yang telah di tertibkan akan disimpan di bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung
“Pada akhirnya selama tiga hari kita simpan di bidang PPHD setelah kita tertibkan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Masnur)