BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan, pada saat Braga Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan (Braga Beken) berlangsung, dipastikan bebas pengamen dan pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, para pengamen bakal terus ditangani pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Hal tersebut agar mereka dapat lebih terkoordinasi dan sesuai dengan regulasi atau bersifat legal.
“Memang nanti itu pengamen-pengamen sudah dideportasikan sama Disbudpar. Memang sudah ada kelompok-kelompoknya itu tapi memang nanti ya dilegalkan karena disbudpar kan ada event,” kata Rasdian, Sabtu (11/5/2024).
Rasdian mencontohkan, seperti diikut sertakan dalam event-event yang ada di Braga Beken nantinya, kemudian dapat diakomodir juga agar tidak terlihat semrawut.
“Jadi seperti diikutkan di event bisa aja nanti juga di masyarakat sini RW yang 08 ada nanti. Diakomodir jadi tidak masing-masing, jadi kesannya tidak semrawut, artinya kalau semrawutkan nanti tidak tentram lagi,” ucapnya
BACA JUGA: Efek Positif Braga Beken, Bikin Jalan Naripan Lancar.
Sementara itu, dirinya menegaskan bahwa PKL dilarang untuk berdagang di Braga. Kebijakan tersebut jelas. Sebab, Braga merupakan zona merah. Sehingga segala bentuk aktivitas jual beli pedagang di trotoar atau di sekitar wilayah tersebut, tidak diperbolehkan.
“Iya, kita pastikan aman karena juga di sini (Braga) kan sepanjang jalan braga sudah ada cafe. Restorkan. Silahkan dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)