BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan, pada Selasa (18/3/2025) malam.
Dalam razia tersebut petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Selain itu, razia ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.
Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Rizky Prima mengatakan akan menindak sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan.
“Kita petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung bersama Kodam III/Siliwangi melakukan razia tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan Ramadhan,” kata Rizky Prima.
Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas.
Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi minuman beralkohol. Selain itu, beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah bersiap menunggu tamu.
BACA JUGA:
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
PKL Dadakan, Satpol PP Kota Bandung: Asal Jangan Langgar Aturan
“Ditemukan adanya barang bukti berupa puluhan botol miras serta langsung kita segel tempat tersebut,” ujarnya
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha. Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.
Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa.
(Rizky Iman/Usk)