TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berdagang di depan Masjid Agung Baitulrahman.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penataan di kawasan Masjid Baitulrahman.
Penertiban dilakukan, karena para PKL dinilai melanggar kesepakatan, yakni PKL berdagang di depan Masjid Agung Baitulrahman selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kebut Kebutuhan Logistik PSU
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tutup Minimarket Tak Kantongi Izin
“Tapi kenyataannya, mereka tetap berjualan di depan. Kami akhirnya tertibkan,” ujar Roni, Jumat 11 April 2025.
Dalam kesepakatan itu, PKL juga bersedia menempati tempat berjualan yang berada di area belakang Masjid.
“Penertiban PKL di depan Masjid Agung Baitulrahman butuh kesabaran ekstra. Kami menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gesekan antara petugas dan PKL,” ujar Roni.
Selain melakukan penertiban, ia pun bakal melakukan pemasangan plang larangan berdagang.
(Doel/Usk)