Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diringkus

Penulis: Saepul

OJK Tegaskan 6.000 Rekening Judi Online
Ilustrasi- OJK Tegaskan 6.000 Rekening Judi Online Tak Bisa Mengakses Layanan Keuangan (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Satgas Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi online bola bernama SBOTOP lewat situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka adalah inisial  S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terdapat  43.000 akun yang berpartisipasi dalam situs tersebut, yang tersebar pada sejumlah negara, termasuk Indonesia.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ujar  Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri melansir PMJ News, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Bola: Ada Indikasi Kecurangan di Liga Sepakbola Indonesia

Satgas Anti Mafia Bola dalam bersama usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus itu menelusuri aliran uang dari hasil judi online.

“Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut,” ucapnya.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, adapun modus yang dilakukan tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Lalu, kata Asep, pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa melakukan aktivasi judi tersebut.

Berdasarkan dari hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.

Lebih lanjut Kasatgas, dalam penyidikan diketahui situs judi telah menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional maupun internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” terang Asep.

Parang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Aspirasi Masyarakat Harus Diperjuangkan
Real Madrid
Real Madrid Libas RB Salzburg 3-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.