BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan potongan 3 persen bagi ASN, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri guna bisa memiliki rumah.
Namun, peserta iuran kebijakan itu dapat terkena konsekuensi sanksi, jika tidak membayarkan kewajibannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang tidak membayar iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi Tak Membayar Iuran Tapera
BACA JUGA: Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepada pekerja mandiri yang tidak membayar iuran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Peringatan ini bertujuan sebagai pengingat dan upaya awal untuk memastikan peserta memenuhi kewajibannya.
Jika setelah peringatan tertulis pertama pekerja mandiri masih dihiraukan, BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja lagi. Peringatan ini menegaskan pentingnya kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, jika peserta tetap tak menggubris peringatan itu, maka BP Tapera berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
Tahapan Penerapan Sanksi
Adapun rincian tahapan sanksi peserta Tapera yang tidak membayarkan iuran, sebagaimana berikut:
1. Peringatan Tertulis Pertama
Pemberi kerja akan menerima peringatan tertulis pertama dengan jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemberi kerja untuk segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
2. Peringatan Tertulis Kedua
Jika setelah jangka waktu peringatan tertulis pertama pemberi kerja belum juga mendaftarkan pekerjanya, BP Tapera akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja lagi.
3. Pemberian Denda Administratif
Apabila setelah peringatan tertulis kedua pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka BP Tapera akan mengenakan denda administratif sebesar 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan. Denda ini dihitung sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua.
4. Publikasi Ketidakpatuhan
Jika pemberi kerja masih tidak membayar denda administratif, BP Tapera akan memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk non-lembaga keuangan.
Nilai Kewajiban Iuran
Untuk para pekerja formal seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan swasta, iuran Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja. Pembayaran ini dilakukan dengan memotong gaji pekerja sebesar 2,5% dan ditambah kontribusi dari pemberi kerja sebesar 0,5%
Menurut Pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
Selain itu, peserta yang tidak membayarkan simpanan akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 PP 25 Tahun 2020. Status ini akan mempengaruhi hak dan manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta dari program Tapera.
(Saepul/Budis)