JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, aktris Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut melansir Antara, Rabu (05/06/2024).
Sebelumnya, nama Dewi Sandra tranding di media sosial X dengan unggahan 7.589 terkait tersangka kasus korupsi timah. Merespon hal itu, Ketut mengatakan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik tentang perubahan status.
BACA JUGA: Ini Daftar Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung
“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” jelas Ketut.
Saat Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi terhitung menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).
Selain Sandra Dewi, penyidik turut memanggil sang adik, Kartika Dewi dan suaminya yang berinisial RS, Jumat (31/5).
Dalam perkara itu, penyidik menetpkan 22 tersangka, dua diantaranya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsil (TN) alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Sementa itu, Harvey Moeis, kata Ketut masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan baru 2 yang kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan dalam minggu depan atau 2 minggu lagi akan menyusul lagi untuk pelimpahan ke pengadilan,” kata Ketut.
(Saepul/Budis)