BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia musik Indonesia diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir, yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025). Sammy menyatakan bahwa dirinya pernah diminta membayar Rp 5 juta untuk setiap lagu Kerispatih yang ia nyanyikan setelah keluar dari band tersebut.
“Jauh sebelum ada masalah ini berlangsung, pada awal perjalanan saya sebagai penyanyi solo setelah saya dikeluarkan secara sepihak dan tidak lagi menjadi bagian dari grup band musik Kerispatih. Saya pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih. Kecuali jika saya membayar Rp 5 juta per lagu,” kata Sammy saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh Ariel “Noah”, Armand Maulana, dan 27 musisi lainnya.
Tudingan Kepada Sammy
Menurut Sammy, larangan tersebut datang dari pihak band dan diduga kuat atas permintaan Badai. Sosok yang dikenal sebagai pencipta utama lagu-lagu Kerispatih.
“Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan Saudara Badai sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut,” lanjut Sammy.
Namun situasinya menjadi makin rumit saat Badai sendiri akhirnya hengkang dari Kerispatih dan malah mensomasi band tersebut serta Sammy. Dalam somasinya, Badai mewajibkan mereka membayar kontribusi khusus.
Baca Juga:
Rhoma Irama Ungkap Lagu-lagunya Bebas Dinyanyikan Siapa Saja, Tanpa Bayar Sepeserpun!
Lesti Kejora Menangis di MK, Bongkar di Balik Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
Bayar 10 Persen dari Honor Jika Ingin Tampil
“Inti dari perjanjian tersebut adalah apabila saya atau Kerispatih ingin menyanyikan lagu tersebut maka masing-masing diwajibkan membayar kontribusi 10 persen dari honorarium atau pendapatan off air, yang diperoleh dari pertunjukan yang membawakan lagu-lagu tersebut,” jelas Sammy Simorangkir.
Ia pun merasa perannya dalam mempopulerkan lagu-lagu itu tak dihargai.
“Seolah-olah kontribusi kami tidak pernah ada. Padahal tanpa kami yang menyanyikan dan mempopulerkannya, lagu-lagu itu mungkin tidak akan pernah mencapai hati publik sebagaimana yang terjadi hari ini,” ungkapnya.
Pernyataan emosional Sammy sempat dihentikan oleh hakim MK yang mengingatkan bahwa saksi seharusnya hanya menyampaikan pengalaman, bukan opini.
“Jangan berpendapat ya. Itu kan kesimpulan Saudara. Kalau saksi hanya yang dialami saja,” ujar hakim.
Sammy juga menyoroti ketidakpastian hukum yang ia rasakan sebagai penyanyi. Ia berharap MK memberi perlindungan yang adil bagi para pelaku pertunjukan.
“Saya berharap Mahkamah Konstitusi berkenan memberikan penafsiran konstitusional yang menjamin kami para penyanyi, para pelaku pertunjukan. Dalam kepastian hukum dan perlindungan yang adil serta menyeimbangkan antara hak pencipta dan hak-hak pelaku yang lain yang telah berjasa dalam menghidupkan karya tersebut,” tutup Sammy.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)