JAKARTA.TM.ID : Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Ganjar Pranowo- Mahfud Md sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres itu dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Pengumuman penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.
BACA JUGA: Detik-detik Penetapan Capres dan Cawapres, KPU Lakukan Rapat Pleno Tertutup Dulu
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyampaikan hasilnya, pasangan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mafud MD, dan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU Ri Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Idham Holik, Senin (13/11/2023).
BACA JUGA: Suara NU Jatim Pecah Jika Khofifah Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Kemudian, KPK akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11/2023), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan