BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Ijal (31) tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto (42) warga Perumahan Bumi Citra Indah (BCI), Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam hukuman mati.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHPidana atau pembunuhan berencana setelah diketahui tersangka menyiapkan alat yang digunakan membunuh dua hari sebelum kejadian.
“Kami sangkakan pasal 340 KUHPidana atau pembunuhan berencana setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan yang konfrehensif, ancaman hukuman maksimal pidana mati,” kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Aldi menjelaskan, secara komprehensif serangkaian penyidikan dan penyelidikan telah dilakukan dan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi sehingga memperoleh konstruksi hukum yang terbangun mengungkap fakta ini terang benderang.
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis hingga jasad korban dikubur pelaku ini berawal dari laporan kehilangan dari keluarga korban pada 30 Maret 2024.
“Kerabat korban berinisial A melaporkan bahwa korban DH sudah seminggu tidak dapat dihubungi. Termasuk, tidak ditemukan di kediamannya. Tim Inafis dan Reskrim Polres Cimahi bergerak ke TKP melakukan pengecekan atau olah TKP awal sampai dengan pukul 12 malam,” ujarnya.
BACA JUGA: Jalan Depan Kantor Pemda Bandung Barat Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang
Ketika tim sudah di lokasi, kata Aldi, untuk mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan, tim menduga ada sesuatu yang janggal dan mengendus bahwa korban hilang karena tindak kejahatan.
“Kemudian kami membentuk tim gabungan Reskrim dan Krimum Polda Jabar untuk melaksanakan penyelidikan guna mencari tahu keberadaan korban,” terangnya.
Hasil penyelidikan, ditemukan fakta korban DH menjadi korban kejahatan. Selanjutnya, tim terus bergerak sampai menemukan alat bukti yang diduga telah dikuasai pelaku yang telah dititipkan di rumah orang tua dan mertua pelaku, yakni di sepeda motor dan sertifikat.
“Pada akhirnya, pada 15 April 2024 tim berhasil mengamankan diduga pelaku berisinial I di daerah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghabisi korban pada 23 Maret 2024 pukul 23.00 WIB,” paparnya.
Berangkat dari situ, pelaku menunjukkan tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah ditutup keramik oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Pada pemeriksaan awal, kepada Polisi tersangka berdalih melakukan kejahatan ini lantaran tidak dibayar upah kerja.
“Namun, tim tidak percaya begitu saja, kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya kami dapat melaksanakan gelar perkara dan terungkap fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan 2 hari sebelumnya,” jelasnya.
Malam kejadian, pelaku datang sudah membawa pipa besi sepanjang 30 centimeter yang akan digunakan untuk menghabisi korban.
“Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban langsung masuk ke rumah dan mengenai korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menggunakan besi,” ucapnya.
Ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, untuk memastikan korban tewas, pelaku juga sempat mencekik leher korban selama 2 menit dan memastikan korban sudah tak bernyawa.
“Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka juga mencekik korban selama dua menit,” terangnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku pulang ke rumahnya mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di dapur rumah korban dan mengubur jasad korban di bagian dapur rumah korban.
“Sementara untuk semen dan bahan lainnya sudah ada di rumah korban, setelah dikubur tersangka menutup permukaan tanah dengan keramik,” katanya.
(Tri/Dist)