JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah menyoroti dan mengakomodasi berbagai pandangan dari masyarakat.
Ia menegaskan, keterlibatan pihak eksternal dalam proses penyusunan RUU ini cukup luas, mencakup masyarakat sipil hingga kalangan akademisi.
“Kami telah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Mulai dari kelompok masyarakat sipil, para pakar, hingga dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia turut dilibatkan. Sebagian besar pasal yang termuat dalam RUU ini berasal dari aspirasi mereka,” ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, arah revisi KUHAP ini adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga dalam proses penegakan hukum.
“Selama ini, kekuasaan negara dalam proses hukum terbilang sangat dominan, sementara warga negara cenderung berada di posisi lemah. Melalui KUHAP yang baru, kita ingin menciptakan keseimbangan tersebut. Ini mencakup peningkatan perlindungan terhadap hak tersangka, serta memperkuat peran advokat dalam mendampingi kliennya,” jelasnya.
BACA JUGA:
Media Bakal Dipanggil DPR soal RUU KUHAP, Meliput di Pengadilan Makin Ketat?
Habiburokhman menambahkan bahwa prinsip keadilan yang diusung dalam RUU ini akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih profesional. Ia juga mengapresiasi dukungan Kapolri yang menurutnya selaras dengan semangat reformasi hukum acara pidana.
“Kapolri menunjukkan sikap terbuka dan mendukung penuh upaya memperkuat hak-hak warga. Era penyidikan dengan metode represif sudah berlalu. Kini saatnya aparat penyidik ditingkatkan kapasitas dan kualitasnya melalui pelatihan yang memadai,” pungkasnya.
(Saepul)