RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Penulis: Vini

RUU Kepolisian
RUU Kepolisian. (instagram/astra_ibon)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian, terdapat pasal yang menyatakan kepolisian berhak mengawasi dan membina teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga.

Mengenai hal ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merasa khawatir, RUU Kepolisian dapat mengganggu independensi lembaganya.

“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU KPK, independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik/penyidik,” kata Alex kepada awak media, mengutip RRI, Rabu (5/6/2024).

Alex menerangkan, KPK tidak memerlukan persetujuan dari aparat penegak hukum lainnya untuk menunjuk penyidik/penyelidik.

KPK hanya butuh berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna menjalin komunikasi.

“Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan APH, bisa Polri, atau kejaksaan agung. KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik,” kata Alex.

Menurut Alex, KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.

Ia menjelaskan, dalam UU, justru KPK yang diberi kewenangan dalam mengawasi kinerja APH yang sedang menangani kasus korupsi.

YLBHI menyampaikan kritik terhadap usulan pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi dan membina PPNS di kementerian/lembaga.

Usulan tersebut tercantum dalam RUU Polri Pasal 14 Ayat 1b yang menjelaskan, polisi memiliki wewenang untuk mengawasi dan membina teknis PPNS.

BACA JUGARUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4

RUU Polri juga dinilai sebagai campur tangan dalam penegakan hukum di kementerian/lembaga, karena dalam Pasal 16 Ayat 1 RUU tersebut, Polri juga diberi kewenangan dalam proses perekrutan PPNS.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Real Madrid Libas RB Salzburg 3-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.