Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin Digeledah KPK, Kasus Apa?

Penulis: usamah

KPK GeledKPK Periksa Sembilan Pejabat Pemkot Bandungh
Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat melakukan tanya jawab dengan awak media. (RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan kasus tersebut. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Tessa mengungkap adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK telah memeriksa Tan Paulin di kantor BPKP perwakilan Jatim. Tim penyidik mendalami Tan Paulin mengenai transaksi batu bara di wilayah Kutai kartanegara.

“Diperiksa terkait transaksi batu bara. Perusahaannya di wilayah Kukar,” ucapnya.

Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita saat menggeledah rumah Tan Paulin. Termasuk konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya,” ujarnya.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kutai Kukar Rp436 miliar.

Mereka juga diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. Serta, membelikan tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

BACA JUGA: Klarifikasi Jet Pribadi, KPK Siap Kirim Surat ke Kaesang

Rita ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
turis brasil jatuh ke rinjani
Jenazah WNI Brasil yang Jatuh di Rinjani Rampung Diotopsi
FC Mobile
Wakil Indonesia Tampilkan Performa Mengesankan di FC Mobile Festival Bangkok 2025
Hasto Jokowi
Hasto Ungkap Diintimidasi agar Tak Pecat Jokowi, Ngaku Ada Saksi!
maxresdefault
BWF Gelar Piala Dunia AirBadminton Pertama di UEA
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.