BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Konflik rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang mengalami kerusakan pasca pembubaran paksa warga pada Minggu (27/7/2025).
Menanggapi permasalahan perusakan rumah doa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, mengingatkan agar kepolisian harus segera menindaklanjuti perkara itu ke jalur hukum.
“Kami mengingatkan agar polisi segera memproses hukum pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama,” kata Diki Rafiqi, di Kota Padang, Senin (28/7), seperti dikutip dari Antara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi, telah menjelaskan bahwa akar masalah perusakan rumah doa di Padang pada Minggu (27/7/2025) bukan karena isu SARA. Peristiwa pembubaran paksa yang berujung kerusakan ini muncul akibat kesalahpahaman sosial.
Baca Juga:
Insiden Perusakan Rumah Doa di Padang, 9 Orang Ditangkap
Begini Kronologi Ratusan Ojol Serbu Rumah Warga-Rusak Mobil Polisi di Sleman
Keterangan diperoleh melalui pertemuan dengan kelompok yang berkonflik. Adapun penyelesaian masalahnya dilakukan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemerintah Kota Padang, dan unsur lintas sektoral lain.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) menyimpulkan bahwa kericuhan rumah doa di Padang sebagai kasus murni kriminal dan menampik tudingan kasus tersebut sebagai kasus intoleransi. Hal itu berdasarkan hasil investigasi tim Kemenag di lapangan.
“Iya, kami sudah turunkan tim dan kita sudah selesaikan semuanya. Alhamdulillah. Kan itu kan kita anggap kriminal murni lah dan semuanya harus bertanggung jawab dan kita berharap itu lah yang terakhir,” ucap Nasaruddin.
Nasaruddin menegaskan, peristiwa perusakan rumah doa di Padang itu pun sudah diselesaikan. Kemudian, Kemenag akan diterapkan kurikulum cinta sebagai upaya pencegahan kejadian terulang.
“Nah kita kan sudah mengembangkan kurikulum cinta ya. Mudah-mudahan kurikulum cinta ini beroperasi. Maka tidak ada lagi isu kayak gitu,” ungkap Nasaruddin. (_usamah kustiawan)