Rugikan Negara Rp616 Juta Tersangka E.S Siap Disidang

Penulis: Masnur

Tersangka atas nama ES di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi No.25, Nagri Kidul, Purwakarta, (Rabu 28/2) lalu. (foto. dok. DJP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka atas nama ES di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi No.25, Nagri Kidul, Purwakarta, (Rabu 28/2) lalu.

BACA JUGA: Pajak Jabar I Resmikan Tax Center ke-24 di UNINUS

Berkas perkara penyidikan ES telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum 5 Desember 2023. Ia melakukan tindak pidana perpajakan di tahun 2018.

Tersangka ES sebagai Direktur Utama dan pemilik PT ATM selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa-masa pajak antara Januari s.d. Desember 2018.

Sebelum dilakukan penyidikan upaya penegakan hukum tindak pidana perpajakan berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, Kantor Pelayana Pajak (KPP) telah melakukan pengawasan dan upaya persuasif melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, tersangka tidak meresponnya.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp616.186.224,00 (enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ungkap Kepala Kanwil Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Nizar mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum tindak pidana perpajakan adalah pilihan terakhir bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara di sektor Perpajakan.

“DJP tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.

BACA JUGA: DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM

Ia menambahkan, “Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” imbuhnya.

Nizar pun mengimbau para wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(RF/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.