BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi cerai. Putusan ini dibacakan pada Selasa (24/9/2024) secara verstek, tanpa kehadiran kedua belah pihak.
“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” ujar PN Jaksel, Tumpanuli Marbun.
“Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian,” pungkasnya.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa kehadiran tergugat atau perwakilan dari kuasa hukum meski sudah dipanggil. Hal ini tercantum dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
Dalam kasus ini, Sarwendah tidak menghadiri sidang putusan meskipun telah dipanggil dua kali oleh PN Jaksel. Ia juga tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi terhadap gugatan cerai Ruben Onsu.
BACA JUGA : Putusan Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Keluar 24 September?
Syarat pengadilan memutuskan secara verstek adalah:
- Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
- Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak diwakilkan kepada kuasanya tanpa alasan yang sah.
- Gugatan penggugat berdadarkan hukum dan beralasan.
- Tergugat tidak melakukan eksepsi atau tangkisan.
Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah ini tentu mengejutkan publik, mengingat keduanya selama ini terkenal sebagai pasangan yang harmonis.
(Hafidah Rismayanti/)