Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai Secara Verstek, Apa Maksudnya?

Ruben Onsu Cerai
(Instagram/@ruben_onsu)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi cerai. Putusan ini dibacakan pada Selasa (24/9/2024) secara verstek, tanpa kehadiran kedua belah pihak.

“Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat,” ujar PN Jaksel, Tumpanuli Marbun.

“Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian,” pungkasnya.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa kehadiran tergugat atau perwakilan dari kuasa hukum meski sudah dipanggil. Hal ini tercantum dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Dalam kasus ini, Sarwendah tidak menghadiri sidang putusan meskipun telah dipanggil dua kali oleh PN Jaksel. Ia juga tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi terhadap gugatan cerai Ruben Onsu.

BACA JUGA : Putusan Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Keluar 24 September?

Syarat pengadilan memutuskan secara verstek adalah:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak diwakilkan kepada kuasanya tanpa alasan yang sah.
  3. Gugatan penggugat berdadarkan hukum dan beralasan.
  4. Tergugat tidak melakukan eksepsi atau tangkisan.

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah ini tentu mengejutkan publik, mengingat keduanya selama ini terkenal sebagai pasangan yang harmonis.

 

(Hafidah Rismayanti/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nissa Ayus Menikah
Nissa Sabyan Unggah Video Sehari Sebelum Menikah dengan Ayus
shakti hotel bandung malam tahun baru
Shakti Hotel Bandung Ajak Anda Rayakan Momen Spesial Malam Tahun Baru
sidang isbat rizky febian ditolak
Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?
siswa SD Subang korban bully
Siswa SD di Subang Meninggal Dunia, Diduga Korban Bully Kakak Kelas!
tom lembong korupsi impor gula-10
Penasihat Hukum Tom Lembong Nyatakan Kejagung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024